Legislator Kaltim Sambangi Desa Maluang Sosperda Bantuan Hukum

Ismail : Belum Banyak Diketahui

0 139

DETAKKaltim.Com, BERAU : Anggota DPRD Kaltim Ismail melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi kali ini dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Maluang, kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Sabtu (26/6/2021).

Hadir dalam acara sosialisasi, tokoh masyarakat Maluang dan warga yang ada di sekitar Desa Maluang. Kurang lebih 100 orang hadir dalam pertemuan tersebut, serta hadir narasumber dari Untag Samarinda Hj Fatimah Asyari SH MHum dan Raja Ivan Sihombing SH dari Advokat.

Politisi Partai Nasdem ini juga tak lupa mengingatkan kepada masyarakat yang hadir untuk mematuhi Protokol Covid-19, dengan memakai Masker dan tidak bersalaman dan turut menyediakan Masker yang akan dibagikan kepada masyarakat, yang lupa membawa Masker saat hadir di acara sosialisasi Perda ini.

Dalam Sosperda tersebut, Ismail menyampaikan jika masyarakat kecil yang tidak mampu sangatlah riskan jika menghadapi masalah hukum. Untuk itu rasa keadilan harus diberikan pada siapapun, dengan status apapun. Karena itu sangat diperlukan sosialisasi produk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum.

“Hasil pendekatan dan komunikasi kami pada masyarakat, ternyata Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum ini belum banyak diketahui oleh masyarakat Kaltim, untuk itu ini merupakan langkah kami bersama kawan-kawan anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk menyebarkan secara luas Perda tersebut,” ujar Ismail.

Baca juga :

Lanjut Ismail, ia menyampaikan jika penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim, yang dimana disebutkan adalah orang atau kelompok orang dalam kategori miskin/tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

“Orang atau kelompok orang miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat yang setingkat,” lanjut Ismail.

Ismail berharap masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

“Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan Kode Etik Advokat, dan mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” tuturnya.

Terselenggaranya kegiatan Sosperda tersebut diharapkan Ismail dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara, sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!