Legislatif Kaltim Dorong Penambahan Anggaran Pembangunan Dalam RUU Provinsi

Sigit : RUU Ini Untuk Merevisi UU Yang Lama

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Guna mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kaltim dapat menjadi dasar hukum. Serta menjadi celah bagi Kaltim untuk dapat memperoleh penambahan anggaran pembangunan Kaltim.

“Makanya RUU ini untuk merevisi UU yang lama. Kemudian menyangkut sektor-sektor pendanaan, hal ini dimasukkan antara lain agar Kaltim itu bisa memperoleh pendanaan dari kontribusi Perusahaan-Perusahaan Tambang,” jelas Sigit, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Dari pembahasan RUU tersebut, Sigit juga beharap jika Provinsi Kaltim harus mendapatkan kembali kewenangan untuk memberikan izin kepada Perusahaan Pertambangan. Yang saat ini telah diambil alih ke Pemerintah Pusat.

“Kita juga harus mencari sumber-sumber pendanaan. Makanya dibuka peluang untuk mengakses ke Perusahaan-Perusahaan Tambang. Di RUU itu membuka peluang kita supaya memperoleh hasil. Kemudian dari Perkebunan Sawit dan APBN tentunya,” terang Ketua DPW PAN Kaltim tersebut.

Baca juga : DPRD Minta Pemprov Kaltim Transparan Seleksi Pejabat Perusda

Merespons persiapan IKN di Kaltim, Sigit lalu menjelaskan bahwa RUU tentang Provinsi Kaltim kali ini telah simultan dengan RUU IKN. Yang sebelumnya menjadi usulan inisiatif dari DPR RI.

“Artinya kan ada hubungan. Makanya itu menjadi pertanyaan saya tadi. Tetapi ternyata berbarengan kerjanya. Jadi semua berjalan,” beber Sigit.

Sigit juga menjelaskan tentang mekanisme pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Yang ditujukan untuk pembangunan Kaltim. “Jadi pembagiannya 70:30. Dan dari sektor perkebunan kelapa sawit ini minimal itu 20 persen untuk kontribusinya,” pungkasnya. (DK.Com)

penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!