Parman Didakwa Korupsi Pengadaan Mesin Ice Flake

Rugikan Negara Ratusan Juta  Rupiah

0 283
Parman Ice Flake
Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Pengadaan Mesin Ice Flake Kapasitas 10 Ton, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bulungan, tahun 2016. (sumber : Dakwaan JPU)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Mesin Ice Flake  Kapasitas 10 Ton, pada Dinas Perikanan dan Kelautan, Bulungan, tahun 2016 yang mendudukkan terdakwa Parman Bin Mitrotinoyo Direktur CV Sarirasa Langgeng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (23/6/2021).

Untuk membuktikan dakwaannya kepada terdakwa Parman, Jaksa Panuntut Umum (JPU) Haeru Jilly Roja’I dari Kejaksaan Negeri Bulungan menghadirkan 3 orang saksi di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH, didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi.

Terdakwa Parman
Terdakwa Parman (lingkaran). (foto : LVL)

Ketiga saksi tersebut masing-masing Romli Hidayat Direktur United Refrigation, Moh Rikki Firmansyah Sales Marketing Uniref Sejuk Abadi, dan RP Bugie Putdjotomo Komisaris Uniref Sejuk Abadi dan direktur di United Refrigation.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan terkait proses pengadaan Mesin Ice Flake tersebut sejak sales mendapatkan Purchasing Order (PO) hingga diberikan kepada processing setelah dirinci dan dibuat, hingga kemudian dikirim ke pembeli.

“Yang masang teknisi,” jelas saksi Bugie.

Saksi juga ditanyakan terkait keuntungan perusahaan yang diasumsikan 15 persen, namun saksi menolak membeberkan ketika ditanya harga dasar. Yang disampaikan adalah harga jual, dan itu bisa dijual jika keuntungannya masih di atas 10 persen.

“Jadi angka 15 persen itu angka pasaran,” jelas saksi Bugie lebih lanjut.

JPU juga menanyakan terkait pekerjaan yang dikerjakan PT United Refrigation (UR), sedangkan dalam perjanjian kerja sama itu hanya PT Uniref Sejuk Abadi saja.

Berbagai pertanyaan masih diajukan JPU, Majelis Hakim, hingga Penasehat Hukum (PH) terdakwa Parman nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dalam sidang itu.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa Parman Bin Mitrotinoyo bersama-sama dengan Nurdiana mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp641.197.247,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor SR-787/PW34/5/2020 tanggal 23 Desember 2020, dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Mesin Ice Flake Kapasitas 10 Ton, di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Mesin Ice Flake  Kapasitas 10 Ton Pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, CV Sarirasa Langgeng selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bergerak di Bidang Mekanikal Elektrikal, menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada PT United Refrigeration  dengan dibuatkan Perjanjian Kerja Sama dan Jual Beli antara CV Sarirasa Langgeng dengan PT United Refrigeration, tentang Pengadaan Paket Mesin Ice Flake Kapasitas 10 Ton (Geneglace) di Kabupaten Bulungan Nomor : 018/UR/SPK/IX/2016 tanggal 09 September 2016.

Perjanjian tersebut disebutkan tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK serta tidak terlampir dalam Kontrak, sehingga pekerjaan yang dilakukan terdakwa sebagai direktur CV Sarirasa Langgeng selaku penyedia, hanya persiapan lahan dan pembangunan pondasi saja.

Padahal berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor : 0476/10-27/PK/IX/2015 tertanggal 4 September 2015 sebagaimana terlampir dalam kontrak, CV Sarirasa Langgeng jenis usahanya bukan konstruksi melainkan Komputer, Suku cadang dan Piranti Lunak / Mesin-mesin, Suku Cadang dan Perlengkapannya / perlengkapan kantor/ Alat Pemadam Kebakaran / Alat Kesehatan dan Laboratorium.

Selain itu juga tidak memiliki personil yang memiliki keahlian/kerampilan untuk melaksanakan instalasi/pemasangan dan pelatihan/training paket mesin ice flake sebagaimana persyaratan teknis penyedia dalam KAK, surat dukungan dari pemegang hak paten/distributor resmi/perakit barang tidak hanya jaminan kualitas/mutu barang dan penggantian sparepart sesuai spesifikasi teknis namun, juga pemasangan dan penyediaan tenaga ahli/terampil dengan kualifikasi teknisi refrigerasi/pemeliharaan dan diagnostik.

Saat dikonfirmasi usai sidang, Rahmatullah SH selaku PH terdakwa mengatakan pekerajaan itu selesai dan hingga saat ini berfungsi.

“Selesai dan berfungsi sampai sekarang, setelah pemasangan masyarakat diajarin juga. Jadi kayak ada Bimteknya,” jelas Rahmatullah kepada DETAKKaltim.Com.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Parman didampingi sejumlah PH masing-masing Eko Sumiharsono SH MH, John Pricles SH, Rita Artaty Barito SH, Didik Setyawan SH, dan Rahmatullah SH.

Terdakwa terdakwa Parman dijerat JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!