Lebih Setahun Sepi, Kasus Pengadaan Lahan Perkemahan Kutim Dipertanyakan

Kajati Kaltim Berjanji Sampaikan Perkembangannya

0 356

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lebih setahun setelah disebutkan Wakajati Kaltim saat itu Sarjono Turin masuk tahap penyidikan, kasus pengadaan lahan Bumi Perkemahan di Kutai Timur tahun 2010 belum juga muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Beda halnya dengan kasus pengadaan Lahan Sirkuit yang disebutkan pada saat yang sama, Senin (9/12/2019) malam, kasusnya telah selesai disidangkan dan Ardiansyah sebagai terdakwa telah divonis bersalah, Senin (22/2/2021).

Terkait kasus pengadaan Lahan Bumi Perkemahan yang menggunakan dana ABPD Kutim tersebut, dikonfirmasi usai melantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur Hendriyadi W Putro yang menggantikan Setiyowati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, saat ini mungkin masih berjalan penyidikannya. Iapun berjanji akan menyampaikan perkembangannya.

Baca juga : Kasus Eskalator DPRD, DPO Kejari Bontang Suwiardana Diamankan Kejagung di Cengkareng

“Mungkin lagi berjalan penyidikan, nanti saya sampaikan perkembangannya,” jelas Deden seraya menegaskan, akan meminta laporan dari Aspidsus yang baru Emanuel Ahmad, Senin (1/3/2021).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang mencuat saat Kajati Kaltim dipimpim Fadil Zumhana ini, ditengarai terjadi karena pengadaan lahan yang tidak prosedural. Dana yang semestinya hanya sebagai dana kerohiman terhadap penguasaan lahan, namun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur saat itu membayarnya sebagai uang ganti rugi. Akibatnya menimbulkan kerugian negara, namun belum diketahui jumlah kerugian tersebut. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!