Langgar Anjuran Protokol Kesehatan, Satpol PP Kutim Tertibkan Ratusan PKL

Didi : Tidak Memperhatikan Aturan

0 108

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol-PP) Kutim menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar Jalan Yos Sudarso II dan IV, Selasa (12/5/2020).

Sebanyak 125 PKL dan pedagang takjil musiman ditertibkan lantaran melanggar berjualan di bahu jalan, dan mempergunakan trotoar.

Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah mengungkapkan, jika PKL yang ditertibkan ini telah melanggar Perda ketertiban umum.

“Mereka berjualan di bahu jalan dan mempergunakan trotoar. Padahal jelas-jelas itu dilarang,” jelas Didi.

Ia menyebutkan, penertiban dilakukan selain menegakkan aturan Perda ketertiban umum  juga dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

Didi menambahkan, pihaknya tidak melarang para PKL atau tempat usaha lainnya untuk berjualan. Hanya saja, selama masa pandemi Covid-19, jam operasional serta pelayanan pelanggan pelaku usaha dibatasi, untuk restoran atau cafe hanya diperbolehkan melayani pesan antar.

“Tapi, para PKL dan cafe tidak memperhatikan aturan itu. Justru masih ada yang tak mengikuti aturan,” terang Didi.

Dikatakan Didi, penertiban kali ini pihaknya fokus terhadap penjual. Bagi yang melanggar aturan seperti tak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, pihaknya menertibkan tempat usaha dengan membongkar tenda PKL.

Tak hanya menertibkan tempat usaha, pihaknya juga membubarkan kerumunan massa di sejumlah tempat. Bahkan, ditemukan masih ada kerumunan massa di sejumlah cafe.

Menurutnya, Pemerintah Kutim perlu dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui RT dan camat, Pemkab juga sudah melayangkan surat edaran terkait jam operasional tempat-tempat usaha.

Dia berharap, para pelaku usaha bisa bergerak bersama mencegah Covid-19 dengan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kunci keberhasilan dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona ini adalah kedisiplinan diri, mari kita bergerak bersama dengan mematuhi aturan,” ajaknya.

Didi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan selama Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kutim.

“Karena kunci berkurangnya Covid-19 adalah kedisiplinan warga masyarakat terhadap aturan yang sudah dibuat pemerintah,” tegasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!