Lagi, Pengedar Sabu Diganjar Hukuman Penjara 7,6 Tahun

0 41

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Iis Puji Kartini alias Mama Kembar, Kamis (23/4/2020) sore.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Mama Kembar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kesatu JPU, sebut Hasrawati.

“Atas putusan ini, anda punya hak untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau menerima,” tegas Hasrawati kepada Mama Kembar di Rutan Sempaja melalui sidang secara online di PN Samarinda.

“Saya terima Yang Mulia,” sahut mama kembar disusul pernyataan Jaksa Muhammad S Mae yang juga menerima putusan tersebut.

Sebagaimana terungkap pada  persidangan  bahwa terdakwa Mama Kembar sebelumnya dituntut JPU 10 tahun penjara. Dia ditangkap bersama 2 orang Narapidana Rutan Kelas IIA Sempaja, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 24 poket Sabu seberat 7,09 gram netto.

Kasus dengan nomor perkara 160/Pid.Sus/2020/PN Smr ini bermula saat terdakwa ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Gang Kuta II, Nomor 14, RT 11,Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (26/2/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita dengan barang bukti Sabu. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!