Lagi, Pengangguran Dibekuk Gara-Gara Sabu

0 40

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Sunardin (30) diamankan Satresnarkoba Polresta Bontang karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, Selasa (26/9/2017) Pukul 4 sore.

Sebelumnya Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah, Jalan Selat Lombok, Gang Seksama, RT 08, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Empat polisi berpakaian sipil, termasuk Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Suarkan masuk ke dalam rumah untuk menggeledah badan tersangka, namun tak membuahkan hasil.

“Kami dapat informasi dari masyarakat sekitar sedang ada pesta Sabu di rumah itu,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono.

Tak berputus asa, Polisi kemudian mengobok-obok seisi rumah pria yang tak mempunyai pekerjaan tetap tersebut. Hasilnya 10 poket Sabu seberat 3 gram berhasil ditemukan di sebuah kamar tidur.

“Ditaruh di dalam pembungkus rokok  di bawah lipatan pakaian tersangka,” ujar Kapolres lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Sunar merupakan warga Jalan Poros Bontang-Sangata, tepatnya di  Desa Sangkima Lama, Kecamatan Sangata Selatan, Kabupaten  Kutai Timur.

Iapun langsung digelandang ke Mapolresta guna pendalaman lebih lanjut.

“Dari paketan yang sudah terbungkus rapi kami duga ia juga mengedarkan,” sambung mantan Kapolres Mempawah, Polda Kalbar ini.

Selain BB Sabu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya 1 buah korek gas, 1 buah alat hisab (bong), 1 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah unit HP merk Samsung warnah putih, 1 lembar tissue, 1 bungkus kotak rokok u mild, dan uang tunai senilai Rp500 Ribu.

Terhadap tersangka, Penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (rsk)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!