Kurir Sabu 10 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Didampingi LBH Pusaka

0 136

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara Narkotika jenis Sabu atas nama terdakwa Addie bin Taroli (47) di Pengadilan Negeri Samarinda, setelah sempat ditunda pekan lalu akhirnya dibacakan, Selasa (30/6/2020) sore.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adenan SH dari Kejati Kaltim melalui sidang secara online menyebutkan, supaya terdakwa Addie bin Taroli dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu JPU.

Dalam perkara ini Jaksa meminta kepada Majelis Hakim diketuai Rustam SH MH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Parmatoni SH, yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar perbuatan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Addie Bin Taroli dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp5 Miliar Subsidiair 6 bulan penjara,” sebut  Syaiful dalam amar tuntutannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui, terdakwa nekat menerima order mengantarkan Sabu seberat kurang lebih 10 Kg milik Muklis yang kini menjadi DPO Kepolisian karena tergiur upah Rp100 Juta.

Addie sendiri nyaris berhasil membawa Sabu tersebut yang diambilnya dari seseorang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda. Namun dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, terdakwa Addie berhasil ditangkap oleh petugas.

Berita terkait : Tuntutan Belum Siap, Sidang Kurir Sabu 10 Kg Ditunda

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim untuk menyatakan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening dilapis plastik kresek hitam berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto masing-masing seberat 1.000,2 Gram, 1.003,3 Gram, 1.001,8 Gram, 1.000,8 Gram, 1.004,6 Gram, 1.005,5 Gram, 999,6 Gram, 999,7 Gram, 1.004,4 Gram, 1.000,1 Gram, 1 buah Tas Koper warna Hitam Merk Pollo, 1 buah plastik kresek warna hitam, dan 1 buah HP Merk Samsung Galaxy warna Hitam agar dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga : Majelis Hakim Tidak Sependapat JPU, Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

Sedangkan 1 unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna Putih Hitam KT- 2901-IV, agar dirampas untuk untuk negara. Serta menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, Surtini SE SH dan Erlyta Natalia Sihotang SH. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!