Kunjungi Desa Handil Terusan, Legislator Kaltim Ungkap Tupoksi Komisi 4

Reza : Masalah Pendidikan dan Kesehatan

0 115

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim menjelaskan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Komisi yang dipimpinnya kepada masyarakat di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (17/10/2022).

Penjelasan itu dinilai Reza penting untuk diketahui masyarakat agar saat terjadi persoalan, masyarakat tahu kemana dan kepada siapa mereka akan melaporkan persoalannya di DPRD Kaltim.

“Paling banyak di Komisi 4 itu masalah Pendidikan dan Kesehatan, yang banyak pengaduan atau laporan,” beber Reza di hadapan warga Desa Handil Terusan.

Dalam Bidang Pendidikan, kata Reza, Pemprov Kaltim memiliki Program Beasiswa mulai dari jenjang SD sampai dengan Perguruan Tinggi.

“Ada Beasiswa untuk SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi. Ada Beasiswa Kaltim tahun ini tersalur Rp140 Milyar,” sebut Reza.

Politisi muda Partai Gerindra ini berharap Pelajar dan Mahasiswa asal Handil, juga dapat menerima Beasiswa yang memang ditujukan bagi mereka dan masyarakat Kaltim.

“Harapannya tahun depan anak-anak di Handil Terusan dapat Beasiswa. Saya harap nanti bisa berkoordinasi, agar tahun depan dapat Beasiswa,” imbuh Reza.

Baca Juga :

Komisi 4 juga membidangi soal Kesehatan. Berkaitan dengan rumah sakit, hanya rumah sakit yang dimiliki Pemerintah Provinsi seperti rumah sakit tipe A. Seperti Rumah Sakit AW Syahranie, Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan, dan Rumah Sakit Atma Husada Mahakam.

Selain itu, persoalan Ketenagakerjaan juga menjadi bidang kerja Komisi 4. Sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjadi mitra kerja Komisi 4, untuk menangani masalah tenaga kerja atau buruh.

“Ada yang masalah ketenagakerjaan, bisa diadukan ke Komisi 4,” kata Reza yang berasal dari Daerah Pemilihan Kutai Kartangera.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, kata Reza, juga menjadi mitra kerja komisinya.

“Biasanya ada pelatihan pemuda dan bantuan alat sarana dan prasarana. Biasanya yang kita bantu Olahraga Catur, Bulu Tangkis, Voli,” ungkapnya.

Bagian dari mitra kerja Komisi 4 untuk urusan sosial melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat – Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim. Namun, terkait dengan bantuan sosial maupun hibah, menjadi urusan Biro Sosial Setprov Kaltim.

“Saat ini rumah ibadah harus mempunyai akta notaris atau pendirian, dan surat pengesahan dari Kementerian Agama. Jadi persyaratan harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial atu hibah. Sejak saya di Komisi 4, saya tekankan kepada Pemprov bahwa bantuan harus langsung ke pengurus rumah ibadahnya termasuk majelis taklim.” tandas Reza. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : AR/Adv.DPRD Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!