Gara-Gara Sabu, 2 Warga Samarinda Meringkuk di Tahanan Polres

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Kepolisian Polresta Samarinda dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) berhasil menangkap 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (28/11/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Tak ayal, warga Samarinda ini harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polresta Samarinda. Kedua pelaku yang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tantina, Gang 5A, RT 19, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, masing-masing berinisial Ru alias Cu (26) beralamat di Jalan AM Sangaji, RT 19, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda. Sedangkan Fe (27) beralamat di TKP.

Anggota Kepolisian menyita barang bukti berupa 4 Poket Sabu seberat 6,34 Gram/Brutto, 1 lembar Tisue warna putih, dan 1 Hp merk Oppo warna gold putih di TKP.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan  penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Ru alias Cu dan Fe. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus Sabu seberat 5,40 Gram/Brutto,” ungkap Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (29/11/2018) pagi.

Sabu tersebut, masih kata Ipda Edi, ditemukan di lantai rumah dekat Ru duduk. Kemudian ditemukan 3 Poket Sabu di belakang Seng kamar mandi, beserta 1 Handphone merk Oppo warna gold putih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Ru dan Fe beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!