KPU Kutim Gelar Pendidikan Pemilih

0 48

  *** Sasar Pemilih Pemula, Serentak di 18 Kecamatan

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : Komisi Pemiliah Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur akan menggelar Pendidikan Pemilih serentak di 18 kecamatan mulai 10 – 17 Desember 2016.

Program pendidikan pemilih ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilgub Kaltim 2018.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Divisi Peningkatan SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kutai Timur, Sayuti Ibrahim di Kantor KPUD Kutai Timur, Selasa (22/11/2016).

Ia menjelaskan, program pendidikan pemilih dengan menyasar pelajar SMA dan sederajat diharapkan mampu mendorong kesadaran pemilih pemula untuk menjadi pemilih rasional dengan menanamkan nilai-nilai demokrasi.

“Pendidikan pemilih menjadi jantung penyelenggaraan Pemilu untuk menciptakan pemilih rasional, yakni pemilih yang menentukan pilihannya bukan karena adanya tekanan, maupun politik uang. Melainkan mereka memilih karena visi, misi, kredibilitas partai politik maupun calon akan dipilihnya,” ucapnya.

Pemilih pemula-MCKPU
Siswa SLTA mengikuti kegiatan pendidikan pemilih pemula besutan KPU Kutai Timur. (foto:MCKPU)

Lebih lanjut dikatakannya, KPU berperan untuk menjadikan pemilih bisa memahami pemilu.

“Di sinilah KPU memainkan perannya bagaimana menjadikan pemilih agar bisa memahami, bahwa pemilu merupakan sebuah proses demokrasi pergantian pimpinan yang sudah terpola,” imbuhnya.

Dikemukakan pula, program pendidikan pemilih didesain dengan baik menjadi sangat urgent (penting) dalam proses penyelenggaraan pemilu. Hal ini untuk menjawab tantangan dan persoalan yang terjadi dari pemilu ke pemilu. Seperti masih belum maksimalnya partisipasi masyarakat.

Pendidikan pemilih harus dapat memberikan informasi dan pemahaman pada pemilih, bahwa pemilu tidak hanya ikut dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Lebih dari itu, sebagai warga negara pemilih juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menjadi peserta pemilu.

Lebih jauh dijelaskan Sayuti, pendidikan pemilih dan sosialisasi pemilu dilaksanakan tidak hanya sebatas meningkatkan tingkat partisipasi pemilih semata, tapi perlu untuk menumbuhkan pemahaman bahwa proses politik merupakan kegiatan yang baik dan berguna bagi masyarakat.

Terpenting lagi, tujuan dari pendidikan pemilih adalah untuk memberdayakan para pemilih agar tidak sekadar menjadi obyek yang mudah dimanipulasi dan dimobilisasi. Melainkan menjadi subyek yang dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan proses pemilu dan demokrasi.

Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih.

Adapun syarat harus dimiliki seseorang untuk dapat menggunkan hak pilih yakni; Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun atau lebih atau telah/ pernah menikah. Selain itu, terdaftar sebagai pemilih dengan syarat tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta  perubahan status dari anggota TNI/Polri menjadi sipil atau purnatugas. (mc/kpu-kutim)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!