Ahok Jadi Tersangka, Mahyudin : Jangan Ada Demo Lagi
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya ditetapkan oleh Kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Rabu (16/11/2016).
Menanggapi kasus penistaan agama ini, Mahyudin, politisi Partai Golkar Dapil Kaltim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, di hari yang sama dalam sebuah acara di Samarinda, Rabu (16/11/2016)  mengatakan jika semuanya diserahkan kepada hukum dan menghimbau agar tidak ada lagi demo besar-besaran yang menuntut jerat hukum bagi Ahok seperti yang terjadi selama ini.
“Karena demo besar tersebut bisa menimbulkan potensi konflik yang ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, seperti demo kemarin setelah jam 6 sore terjadi rusuh,†ungkapnya.
Menurutnya, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka proses hukum terhadap Ahok bisa berjalan. Rasa adil bagi semua pihak termasuk bagi Ahok sendiri, serta kegiatan-kegiatan pressure massa dapat dikurangi.
Menyinggung rencana aksi demo Ahok jilid III, yang rencananya akan digelar 25 November 2016 mendatang, menurut Mahyudin tidak perlu dilaksanakan lagi.
“Apanya yang hendak didemo? ngapain demo lagi. Biarkan proses hukumnya berjalan, meski demo hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun jika terlalu besar maka potensi tidak terkendalinya juga besar,†jelas Mahyudin.
Berita terkait :Â Sampaikan Tuntutan Terhadap Ahok, FMCI Kaltim Temui Gubernur
Terlebih  belajar dari negara–Negara yang awalnya kerap demo semacam Suriah dan Mesir,  terang Mahyudin, dampaknya bisa terjadi perpecahan.
“Dan akan lebih berbahaya lagi karena kepentingan asing akan bisa masuk,†pungkasnya. (*MY).