KPU Balikpapan Bubarkan PPK dan PPS Pemilu 2019

0 53

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menutup serangkaian acara Pemilu di tahun 2019 dengan pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Balikpapan, Senin (22/7/2019).

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan kepada awak media bahwa semua yang berkaitan Pemilu 2019 telah selesai, namun tidak serta merta semua berakhir dengan sendirinya. Semua melalui proses, salah satunya adalah pembubaran PPK dan PPS.

Noor Thoha menjelaskan, dalam tahapan terakhir untuk pemilihan legislatif masa periode PPK dan PPS adalah 6 bulan sebelum Pemilu dan 2 bulan setelah Pemilu. Untuk pemugutannya ada di bulan Ke-4, otomatis di bulan 5 dan 6 sudah selesai.

“Melihat adanya biaya, bahwa KPU tidak ada anggaran untuk pembubaran dan memang tidak ada dalam nomenklatur. Maka KPU menggabungkan dalam acara rapat pleno terbuka yang sudah ditetapkan beberapa saat yang lalu,” jelas Noor Thoha.

Dijelaskan juga, secara simbolis PPK dan PPS dibubarkan dan akan dibentuk kembali pada saat Pilwali dan masih melalui tahap seleksi. Dalam pembentukan kembali pada saat Pilwali biasanya sekitar 6 bulan sebelum pencoblosan, pada saat tahapan perekrutan umum PPK dan PPS sebelum pencoblosan dan berakhir 2 bulan setelah pencoblosan.

Penambahan tidak ada untuk PPK dan PPS dikarenakan jumlahnya sama karena indek hitungannya, berdasarkan jumlah Kecamatan dan jumlah Kelurahan .

“KPU mengusulkan akan merubah besaran honor untuk PPK dan PPS dengan harapan disetujui, paling tidak sama dengan UMR karena sebelumnya di bawah UMR,” tandasnya. (Roni S) 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!