KPK Limpahkan Perkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim ke PN Tipikor Samarinda

0 234
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kutai Timur, atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda. Setelah dilimpahkan maka status penahanan beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim. Selanjutnya, Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (14/9/2020) Pukul 16:10 Wita.

Adapun Pasal dakwaan, kata Ali Fikri lebih lanjut, untuk terdakwa Deky Aryanto, Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Maharani Yuono, dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur, di Kutai Timur tahun 2019-2020.

Disinggung mengenai perkembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, masing-masing Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini Kepala Dinas PU Kutim, hingga berita ini tayangkan Ali Fikri belum memberikan tanggapan.

Berita terkait : Kasus OTT Pejabat Kutim, KPK Tuntaskan Pemeriksaan 11 Saksi

Terkait pelimpahan perkara kedua terdakwa, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda Abdul Rahman Karim saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp-nya mengatakan pelimpahannya baru siang ini, namun Majelis Hakimnya belum ditetapkan.

“Tapi dalam waktu 1 X 24 jam akan ditetapkan,” jelasnya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!