KPK Ajukan Kadisdik Kutim dan Ajudan Ismunandar Sebagai Saksi

Sidang Terdakwa Kasus Dugaan Suap Oknum Pejabat Pemkab Kutim

0 392
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutai Timur (Kutim) yang dilakukan terdakwa Aditya Marani Yuono dan Deki Aryanto untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Angaran 2019-2020, Senin (26/10/2020).

Sidang masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan 7 orang saksi, namun lantaran Kepala Bappeda Kutim Edward Azran yang akan bersaksi untuk kedua terdakwa masih sakit, sidang hari ini akhirnya hanya menghadirkan saksi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Roma Malau, Didik Sopir Bupati non aktif Ismunandar, Dedi Staf Kepala Bapenda Musyaffa yang bersaksi untuk tedakwa Deki Aryanto.

Selain itu, sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saksi lainnya adalah Hafarudin ajudan Bupati non aktif Ismunandar, dan Sesthy yang bersaksi untuk terdakwa Aditya Maharani Yuono. Terakhir Sri Wahyuni adik Ismunandar yang bersaksi untuk Aditya dan Deki.

Dalam kesaksiannya, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK, Roma ditanyai berkaitan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur tahun Anggaran 2019-2020 dalam kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Roma menjelaskan untuk tahun angggaran 2019 Dinas Pendidikan mendapatkan anggaran Rp200 Miliar, namun tidak terealisasi sampai 100 persen. Sedangkan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp484 Miliar, Belanja Langsung Rp273 Miliar dan Belanja Tidak Langsung Rp210 Miliar.

Terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan, Roma menjelaskan di awal Tahun Anggaran, ia sudah menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pengadaan sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

Ditanya mengenai peran Aswandini di lingkungan Dinas Pendidikan Kutim dalam pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2019 dan 2020, Roma mengatakan menurutnya tidak ada perannya.

Sedangkan untuk Musyaffa dan Suriansyah, saksi Roma mengatakan tidak mengetahui perannya dalam pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kutim. Begitu juga dengan peran Ismunandar, dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, Roma mengatakan tidak mengetahui.

Mengenai paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kutim titipan pokok pikiran dari DPRD Kutim, saksi juga mengatakan tidak mengetahui.

Hafaruddin dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan, menerima titipan dari Dita (terdakwa Aditya) untuk Bupati, namun ia tidak mengetahui apakah isinya itu uang.

“Kalau dikatakan menerima titipan, benar. Tapi saya tidak mengatakan itu uang,” jelas saksi terkait titipan dalam kantong warna terang.

Saksi juga menjelaskan, pada saat menerima titipan itu dari Dita ia sempat memegangnya karena Bupati di dalam ruangan Musyaffa. Kantong itu diletakkan di dalam mobil jok tengah sebelah kanan Bupati. Dalam perjalanan, saksi mengaku menyampaikan ke Bupati ada titipan dari Aditya.

Saksi juga menjelaskan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim beberapa kali menerima titipan dari Deki untuk Bupati. Kadang dalam amplove warna coklat, namun saksi mengaku tidak tahu apa isinya. Pernah ia terima di rumah jabatan, yang dimasukkannya ke dalam tas Bupati.

Menjawab pertanyaan JPU terkait isi bungkusan, saksi mengatakan tidak tahu isinya namun ia menyebutkan bungkusan itu penuh.

Berita terkait : Kasus OTT KPK, Saksi Munzir Tidak Pernah Bertemu Terdakwa Deki

Saksi menjelaskan ia tidak mengenal Deki, awalnya ia mengira Deki adalah stafnya Musyaffa, lantaran beberapa kali menyampaikan ia ingin menyampaikan titipan Musyaffa. Saksi baru mengetahui yang namanya Deki setelah ditunjukkan fotonya oleh penyidik KPK saat pemeriksaan.

Berbagai pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi ini sebelum kemudian berpindah meminta keterangan kepada saksi lainnya, yang diajukan satu demi satu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman SH dan Ukar Priyambodo SH MH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!