Korupsi Dana Renovasi Majelis Ta’lim, Divonis 4 Tahun

0 112

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan kepada H Ahmad Arsyad (55), Rabu (3/5/2017).

Warga Jalan Gerbang Dayaku, Gg Langgar Al Falah, RT 09, Kelurahan Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara itu diketahui sebagai Ketua Majelis Ta’lim Tahpizul Qur’an Al Bayan, terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan menyalahgunakan bantuan hibah tahun 2014 APBD Kukar senilai Rp600 Juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Maskur dengan anggota Abdul Rahman Karim dan Ukar Priambodo pada sidang putusannya juga membebankan kepada terdakwa Arsyad uang pengganti sebesar Rp600 Juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar, maka harta yang dimiliki akan disita Jaksa untuk dilelang atau diganti dengan kurungan badan selama 8 bulan.

Bantuan yang diberikan tersebut sejatinya digunakan untuk pembangunan renovasi masjid, namun oleh terdakwa dipakai buat kepentingan pribadi. Sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga tidak ada.

Atas perbuatan terdakwa ini, Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) KUHP Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ib/LVL)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!