Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Jamin Kepastian Usaha IHT

0 75

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Samarinda, dinilai tidak mempertimbangkan aspek ekonomi Industri Hasil Tembakau (IHT).

Karena itu Perda KTR tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di tingkat nasional, yang mana akan mengancam penghidupan jutaan masyarakat yang terlibat dalam IHT.

Ketua Umum AMTI Budidoyo menyampaikan bahwa secara hukum, peraturan di tingkat Nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah. Dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

“Kami menemukan beberapa ketentuan dalam RAPERDA yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 (PP No.109/2012), khususnya terkait kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau. Hal ini tentunya melanggar ketetapan Undang Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Harusnya kegiatan tersebut dibatasi dan bukan dilarang total seperti yang tertuang dalam RAPERDA. Pelarangan total akan memberikan dampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam IHT,” tegas Budidoyo dalam jumpa Persnya di Samarinda, Selasa (22/3/2916).

Untuk itu, Budidoyo selaku Ketua AMTI meminta DPRD dan Pemda Kota Samarinda dan Balikpapan untuk mengacu pada PP 109 Tahun 2012 dalam menyusun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Pada kesempatan yang sama, Soeseno Ketua Departemen Advokasi dan Hubungan Kelembagaan AMTI menambahkan, pihaknya tidak menentang aturan KTR.

“Kami tidak menentang adanya peraturan KTR, namun yang harus diperhatikan ialah peraturan tersebut bersifat adil, berimbang, dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan, serta pada saat yang sama menjaga keberlangsungan industri di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya,” tutur Soeseno.

Soeseno mencontohkan, Peraturan Wali Kota Samarinda No. 51 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal 5 ayat (1) dan (2) mengatur keberadaan kawasan tanpa iklan rokok.  Pasal tersebut bertentangan dengan PP 109/2012 pasal 31 dan pasal 50 ayat (2) mengenai kawasan di mana aktivitas mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok dapat dilakukan.

“Pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengkomunikasikan produknya kepada konsumennya,” tegas Soeseno.

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa, konsumen memiliki hak atas informasi mengenai produk barang dan/atau jasa.

Soeseno berharap, DPRD dan Pemkot Samarinda akan segera melibatkan dan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan industri tembakau Nasional yang akan terdampak secara langsung akibat kebijakan ini.

Industri hasil tembakau, yang menyerap 6 juta tenaga kerja dan tahun lalu berkontribusi sebesar Rp139,5 triliun terhadap penerimaan cukai Negara, telah berada dalam tekanan yang besar dengan kebijakan cukai dan pajak.

“Kami berharap pemerintah daerah tidak menambahkannya dengan kebijakan kawasan tanpa rokok yang eksesif,” pungkas Soeseno. (***/LVL)

 

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!