Korban Melawan, Aksi Percobaan Pemerkosaan di Muara Kaman Gagal

Pelaku Telah Ditahan dan Diproses

0 2,041
Bagian tubuh korban percobaan pemerkosaan
Salah satu bagian tubuh korban yang mengalami memar saat pelaku mencoba melakukan pemerkosaan dengan kekerasan. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, MUARA KAMAN : Percobaan tindak pidana pemerkosaan yang dibarengi dengan kekerasan, gagal terjadi setelah korban yang berprofesi sebagai Guru melawan dan berhasil melarikan diri terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kamis (17/6/2021) sekitar Pukul 08:Wita.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (20/6/2021) Pukul 10:36 Wita, Dony Setio Budi Penasehat Hukum (PH) korban menjelaskan, pelaku berinial AS dikenal korban percobaan pemerkosaan karena sering dilihatnya membawa dan memberi makan Kambingnya di sekitar Lapangan Bola.

Kronologis percobaan pemerkosaan itu dijelaskan, saat itu korban menjemur pakaian. Suami korban pergi bekerja sebagai kuli kayu di hutan. Usai menjemur pakaian, korban pergi mandi.

Setelah mandi dan mengenakan baju tiba-tiba ada yang mengetok pintu dan memanggil nama suaminya, keluarlah korban membuka pintu dan melihat AS menanyakan suaminya. AS bermaksud membeli Es Batu 3 batang, kemudian korban mengambilkan Es Batu tersebut di dapur.

“Pada saat korban buka Kulkas tiba-tiba korban melihat pelaku ada di belakangnya, langsung menyergap dan membekap mulut korban,” jelas Dony.

Korban langsung melawan, jelas Doni lebih lanjut, kemudian keduanya terjatuh di lantai dan pelaku kembali membekap mulut korban dengan posisi menduduki korban yang terlentang langsung memukul dada, perut, dan kepala.

“Korban sempat lemas, setengah sadar berusaha melawan si pelaku. Sempat digigit tangannya oleh korban tapi lupa tangan sebelah mana, bahkan korban diancam akan dibunuh jika terus memberontak,” jelas Doni lebih lanjut.

Korban terus melawan hingga akhirnya bisa lari melalui pintu depan ke tengah Lapangan Bola, saat di sana korban teriak-teriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, tetangga suami istri mendatangi.

Korban langsung menceritakan bahwa ia ingin diperkosa AS, kemudian tetangga tersebut membawa korban kembali ke rumahnya dan mencari pelaku yang ternyata sudah melarikan diri.

Korban kemudian dibawa ke rumah tetangga yang menolong tersebut agar tidak didatangi pelaku lagi.  Saat di rumah tetangga korban, barulah banyak warga berdatangan dan langsung lapor ke Ketua RT 03.

“Walaupun pelaku melarikan diri, namun beberapa jam kemudian Sandal pelaku ditemukan di sekitar rumah korban, di depan rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah yang ditinggali korban,” jelas Dony.

Baca juga :

Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami luka bibir, memar-memar di lengan dan kaki, dan mengalami sesak nafas di dada didampingi suaminya melaporkan perbuatan AS ke Polsek Muara Kaman, Pukul 16:30 Wita.

Penasehat Hukum korban menilai, pelaku diduga melanggar Pasal 285 KUHP. Memaksa korban untuk bersetubuh dengannya dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan atau percobaan perkosaan, dan/atau melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pihak korban dan keluarga menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, agar perbuatan pelaku ditindak secara hukum.

“Mengingat pelaku adalah anak dari tokoh masyarakat Desa tersebut, agar aparat penegak hukum tetap bersikap objektif, tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum.” tandas Dony.

Yusbar, salah seorang anggota Polsek Muara Kaman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan kejadian itu.

“Iya benar, pelakunya sudah diproses.” jelasnya singkat menandaskan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!