Komisi 3 DPRD Bontang Soal Pengelolaan Sampah Industri Pesisir

Wilayah Laut 0 Hingga 4 Mil Kewenangan Pemerintah Provinsi

0 54

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Malik menyampaikan, pihaknya akan berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim untuk memperjelas pengelolaan sampah industri di pesisir.

Pasalnya, wilayah Laut dari 0 hingga 4 Mil kini menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Komisi 3 DPRD Kota Bontang mempertanyakan terkait pengelolaan sampah di pesisir.

“Kalau sampah industri di daratan, hasil dari rumah tangga itu yang kelola DLH, tapi kalau sampah industri di pesisir bagaimana,” ujarnya dengan nada tanya kepada awak media DETAKKaltim.Com usai rapat dengan DLH Kota Bontang, Senin (13/9/2021)

Wilayah Kota Bontang diketahui memang didominasi oleh wilayah pesisir. Dimana ada beberapa industri besar, yang memanfaatkan Pesisir Laut tersebut.

“Ada PT PKT, PT Indominco, PT Badak LNG, dan perusahaan CPO yang memanfaatkan pesisir kita,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga :

Dengan demikian, kata Abdul Malik lebih lanjut, pihaknya akan mempertegas peran DLH Kaltim dalam menangani sampah hasil industri tersebut.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwasanya penanganan sampah di daratan oleh DLH Kota Bontang terbilang cukup baik. Lantaran TPA Kota Bontang masih memiliki luasan yang cukup untuk menampung sampah, dari masyarakat Bontang.

“Kalau lahan TPA kita kan masih ada 5 sampai 6 hektare dari total 15 hektare, jadi masih cukuplah.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : RI

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!