Tangkapan BNNK Samarinda Dituntut 13 Divonis 10 Tahun Penjara

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hendri Dunant Manuhua SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Rudi Usman Bin Haris dan menjatuhkannya hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (14/8/2018) siang.

Terdakwa Rudi Usman yang diseret ke meja hijau dengang nomor perkara 613/Pid.Sus/2018/PN Smr atas dakwaan dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 13 tahun penjara, denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2).

Kasus ini bermula ketika terdakwa pada hari Jum’at (13/5/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita bertempat di Perumahan Alaya di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda saat mengambil kotak Susu Dancow di bawah sebuah pohon, yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu seberat 30,03 Gram/Brutto.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Untag menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan hal yang sama.

“Terima yang mulia,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

“Terima,” jawab JPU.

Sidangpun ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!