247 PNS K2 Terima SK 100 Persen

0 56

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan CPNS Kategori II (K2) Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 247 CPNS K2 di lingkungan Pemkab Kukar, Senin (1/8/2016) di Pendopo Odah Etam.

SK yang juga disebut SK 100 persen PNS tersebut, diserahkan oleh Plt Sekda Kukar H Marli didampingi kepala BKD M Ridha Darmawan.

Pada kesempatan itu, H Marli menyampaikan selamat kepada penerima SK 100 persen PNS tersebut.

Selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), H Marli berharap seluruh PNS yang baru diangkat memiliki komitmen yang tinggi dalam rangka pengabdian memberikan pelayanan dan pelaksanaan tugas di bidang tugas dan lingkungan kerja masing-masng. Di samping itu, selaku PNS harus bersedia mengabdi dan siap ditempatkan di mana pun di lingkungan Pemkab Kukar, tidak terkecuali di kecamatan maupun kelurahan.

“PNS dituntut untuk bekerja secara professional, selalu meningkatkan dedikasi, disiplin, jujur, tanggung jawab dan integritas yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Diharapkan H Marli, PNS agar ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan dan mengembangkan pemikiran yang kreatif dan inovatif serta mentaati semua aturan kepegawaian sehingga dapat menjadi panutan, contoh serta teladan bagi rekan sejawat maupun masyarakat sekitar.

Dikatakannya, tugas utama PNS adalah menjalankan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dalam fungsinya sebagai abdi masyarakat, maka PNS harus mampu melaksanakan pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

“Pelayanan yang dilaksanakan oleh PNS agar benar-benar dapat diberikan secara optimal dan menganut prinsip-prinsip pelayan publik yang baik, antara lain cepat, mudah, murah, efektif dan efisien, serta transparan,” tegasnya.

Sementara, Kepala BKD Kukar Ridha Darmawan mengatakan 247 penerima SK 100 persen PNS tersebut, merupakan CPNS K2 dan formasi khusus dokter yang telah memenuhi persyaratan administrasi, dengan TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Agustus 2016.

“Mereka telah melalui serangkaian proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk telah melewati diklat pra jabatan,” ujarnya.

Ridha mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan bentuk pelayanan BKD terhadap ASN di Kukar. (HA)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!