Mantan Pj Bupati KTT Didakwa Rugikan Negara Lebih Rp900 Juta

0 58

DETAKKaltim.Com, TANA TIDUNG : Akhmad Bey Yasin (ABY), mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tana (KTT) Tidung 2015 akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/8/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Pardiana SH mendakwa ABY telah merugikan keuangan negara sebesar Rp945.629.000,- akibat perbuatannya menggunakan dana tidak terduga, yang terdapat dalam DIPA APBD Kabupaten Tana Tidung tahun 2015.

Dana tersebut menurut Deni dipergunakan untuk kegiatan assesment center bagi Pegawai Negeri Sipil Eselon II, yang akan menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung 2015 sebesar Rp352.350.000,-.

Selain itu, lanjut Deni, dana tersebut juga digunakan terdakwa untuk Pemilihan Kepada Desa di Desa Tanah Merah, Desa Tideng Pala, Desa Sesayap, Desa Mendupo, dan Desa Sedulun sebesar Rp539.309.000,-.

“Inisiatif dari terdakwa tidak tepat atau tidak dapat dibenarkan karena telah menggunakan anggaran untuk tujuan yang bukan peruntukannya, serta kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan normal dan dapat diprediksikan sebelumnya serta tidak dalam keadaan darurat dan mendesak,” sebut Deni dalam dakwaannya.

Usai sidang kepada Wartawan DETAKKaltim.Com Deni mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Pemerinta Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 81 ayat 2 dan 3.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kedua kegiatan tersebut bukan termasuk dalam keadaan darurat,” sebut Deni.

Perbuatan terdakwa ABY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ir Abdurrahman Karim SH dengan anggota Maskur SH, dan Ukar Priyambodo SH MH akan dilanjutkan minggu depan. (LVL)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!