Ketua Majelis Kesal, Sidang Pembacaan Tuntutan 4 Kali Ditunda

0 51

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menyidangkan perkara nomor 1101/Pid.Sus/2019/PN Smr tampak kesal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (25/2/2020) sekitar Pukul 17: 30 Wita.

Gara-garanya, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heri Santoso yang didakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah keempat kalinya ditunda dengan alasan tuntutan belum siap.

JPU Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda mengatakan sudah siap, hanya lupa membawa. Iapun berjanji akan membawanya untuk sidang keesokan harinya.

“Besok Yang Mulia,” sebut Gilang.

Ketua Majelis Hakim Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum mengatakan, jika masa penahanan berakhir ia akan membebaskan terdakwa demi hukum.

Dari penelusuran awak media ini, diketahui sejak kasus ini mulai disidangkan 26 November 2019 telah beberapa kali mengalami penundaan lantaran saksi tidak pernah hadir. Empat kali saksi belum siap, satu kali di antaranya disebutkan sedang mengikuti pelatihan. Kemudian satu kali terdakwa tidak diperhadapkan.

Hal ini tentu saja mengundang pertanyaan, ada apa dengan kasus ini. Terdakwa telah dijemput di Rutan dan hadir di Pengadilan sekitar Pukul 12:00 Wita bersama tahanan lainnya, surat pemanggilan terdakwapun telah dilayangkan sehari sebelumnya pihak Kejaksaan ke Kepala Rutan Kelas II/A Samarinda. Namun dengan entengnya JPU sambil tertawa menyebutkan lupa membawa surat tuntutannya.

Terdakwa Heri Santoso ditangkap, Senin (26/8/2019) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Revolusi 2, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di rumah kontrakan terdakwa.

Saat penangkapan, anggota Kepolisian menyita barang bukti berupa 2 poket Narkotika Sabu dan 1 buah alat hisap / bong. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!