Dinyatakan Penuhi Syarat, Caleg Partai Gerindra Dapil 6 Masuk DCS

0 65

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seno Aji, Sekretaris Partai Gerindra Kaltim didampingi Agus Susatyo selaku Ketua OKK DPD Partai Gerindra menyatakan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) atas nama Halimah di Dapil 6 yang sempat dinyatakan bermasalah berkasnya berdasarkan hasil mediasi dengan Bawaslu, KPU dan Partai Gerindra sudah dianggap selesai.

Hal itu disampaikan Seno Aji saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di KPU Kaltim, Ruang Media Center, Selasa (14/8/2018) sore.

Menurut Seno, hasil verifikasi KPU Kaltim menyebutkan berkas kelengkapan Caleg atas nama Halimah di Dapil 6 yang meliputi Bontang, Kutim, dan Berau sudah dinyatakan memenuhi syarat, sehingga daftar nama-nama Caleg dari Partai Gerindra ini sudah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Terkait peluang partainya untuk meraup dukungan suara di Dapil tersebut, dikatakan Seno, untuk Dapil 6  Partai Gerindra saat ini sudah mengantongi 2 kursi. Karena itu ia optimis partainya mampu meraih minimal 2 kursi di Dapil tersebut pada periode ini. Bahkan ia menargetkan untuk meraih 3 kursi.

“Kami bukan sekedar mencari kursi di Pileg 2019, tapi bagaimana Partai Gerindra berjuang untuk meraih suara sebanyak-banyaknya pada Pilpres nanti demi memenangkan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden,” tegas Seno.

Sebelumnya, Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim menjelaskan sebagaimana putusan mediasi oleh Bawaslu Kaltim. Partai Gerindra telah memasukan dokumen kelengkapan Caleg di Dapil 6 atas nama Halimah ke KPU Kaltim. Dengan masuknya dokumen tersebut, KPU Kaltim langsung memverifikasinya dan hasil verifikasinya dinyatakan memenuhi syarat.

Sehingga dengan memenuhi Syarat Calon atas nama Halimah tersebut, maka Syarat Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kaltim dari Partai Gerindra Dapil 6 menjadi memenuhi syarat paling sedikit 30 persen perempuan, dan syarat susunan nomor urut calon perempuan.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka Daftar Calon Partai Gerindra di Dapil 6 kembali masuk dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang akan diumumkan oleh KPU Kaltim dalam laman Website untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

“Semua itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kaltim,” tandas Rudiansyah. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!