Ketua Komisi 3 DPRD Balikpapan Minta Wali Kota Ganti Camat dan Lurah

Berang Terjadi Pengupasan Lahan Tidak Sesuai Aturan di Jalan Beller

0 268
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Hasil dari inspeksi mendadak (Sidak) Komisi 3 DPRD Kota Balikpapan terkait pengupasan lahan di Jalan Beller belakang Kampus Stipan, dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Joko Prasetio sebagai pemilik lahan, Rabu (3/2/2021).

Ketua Komisi 3 Alwi Al Qadri mengatakan kekecewaannya atas kinerja DLH dengan memberikan ijin pengupasan lahan di Jalan Beller.

“Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan ijin dibulan April 2020 atas pengupasan lahan sekitar 500 kubik,  sementara aktifitasnya dilakukan hampir 1 tahun. Hal ini dilakukan seakan-seakan terjadinya pembiaran dengan alasan bahwa Camat serta Lurah tidak mengetahui adanya kegiatan ini,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan selama 10 bulan terakhir, kata Alwi, PAD yang disetorkan hanya senilai Rp2,5 Juta dan ada juga yang disetorkan dana senilai Rp2 Juta kepada pihak lain setiap bulannya, diduga adanya kongkalikong dalam kegiatan yang berjalan selama 10 bulan tanpa adanya pengawasan oleh Dinas terkait.

Masih kata Alwi, tidak adanya peninjauan atau survei di lapangan yang dilakukan DLH sementara objek yang dikerjakan oleh saudara Joko Prasetio, berbeda dengan yang dikeluarkan izinnya oleh DLH.

“Sangat disayangkan Camat serta Lurah tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat ini, kegiatan ini sangat merugikan masyarakat di sekitarnya karena berdampak banjir di Jalan Beller dan di Jalan MT Haryono,” keluh Alwi.

Iapun meminta DLH untuk menghentikan kegiatan ini, jangan sampai ada kelanjutannya yang dapat merugikan masyarakat hingga berdampak banjir.

Baca juga : Lelang Dipercepat ULP Dinilai Aneh Komisi 3 DPRD Balikpapan

Secara tegas Alwi meminta kepada Wali Kota terpilih untuk segera mengganti Camat serta Lurah Balikpapan Tengah, karena dinilai tidak bekerja dengan baik. Salah satunya adanya kegiatan pengupasan lahan selama 10 bulan, dengan alasan tidak mengetahui di wilayahnya ada kegiatan pengupasan lahan tersebut.

Joko Prasetio sebagai pemilik lahan telah menghentikan kegiatan ini, dan akan melakukan perpanjangan izinnya dengan luas 2.498 mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah setempat.

Pihak DLH yang dihadiri Yeni Wulandari tidak banyak memberikan komentarnya saat ditemui awak media setelah mengikuti RDP, ia hanya mengatakan telah menghentikan kegiatan pengupasan lahan tersebut. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!