Ketua Komisi 3 DPRD Balikpapan Kecam Pengupasan Lahan Jalan Beller

Alwi : Ini adalah Pembohongan Publik

0 185
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi 3 bersama Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (27/1/2021).

Sidak ke lapangan yang dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan masing-masing, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dispenda, dan Satpol PP terkait laporan dari beberapa warga adanya kegiatan galian C di Jalan Guntur Damai, Balikpapan Tengah, atau yang biasa disebut Jalan Beller.

Ketua Komisi 3 Alwi Al Qadri mengatakan, ada kecurigaan sejak awal dilakukan aktifitas ini yang berjalan kurang lebih hampir setahun.

“Setelah dilakukan peninjauan langsung di lapangan ada banyak kejanggalan-kejanggalan, mulai dari segi perijinan dan serta objek kegiatan yang dilaksanakan berbeda. Namun yang sangat disesalkan Camat serta Lurah tidak pernah mengetahui kegiatan yang dilakukan di wilayahnya sudah berbulan-bulan, bahkan hampir setahun tidak pernah di tinjau,” jelasnya.

Dampak dari kegiatan ini sangat besar, kata Alwi lebih lanjut, terutama banjir serta kerusakan pohon-pohon yang dirusak, dan pajak yang dikeluarkan hanya Rp2.500.000,- sementara site plan dan Amdalnya tidak ada jelas.

“Ini adalah pembohongan publik, merugikan semua pihak,” kecam Alwi.

Dinas Lingkungan Hidup sempat melakukan survei di lapangan sebelum SK tersebut dikeluarkan, kata Joko kepada awak media.

“Pengupasan lahan yang dilakukan Joko berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh DLH tersebut hanya sekitar 500 Kubik. Namun fakta di lapangan saudara Joko memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan yang lain, sehingga dampak pengupasan lahan ini mengakibatkan kerusakan yang sangat luar biasa. Parahnya, lahan yang dikerjakan bukan lahan yang berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,”  tegas Ketua Komisi 2.

Kata Alwi lagi, pihaknya tidak tahu apakah ini ada unsur kesengajaan atau pura-pura tidak tahu. Karena tidak ada sama sekali peninjauan di lapangan, baik dari DLH dan Camat  serta Lurah.

“Sudah sangat jelas unsur pidananya ada, dengan melihat fakta yang terjadi di lapangan. Salah satunya objek yang dikerjakan sudah berbeda,” tegas Alwi.

Camat Balikpapan Tengah Edy Gunawan menyampaikan, sebelum dilakukan kegiatan sudah dilakukan survei di lapangan oleh Kasi Trantib dengan objek surat yang ditunjukkan oleh Joko, namun yang terjadi kegiatan yang dikerjakan oleh Joko bukan objek yang sesungguhnya.

Baca juga : RDP Komisi 3, Bagian Pembangunan Pemkot Balikpapan Beber Pencapaian

Kegiatan di lapangan akhirnya dihentikan, 1 unit Excavator dijadikan alat bukti adanya kegiatan galian C yang dilakukan oleh Joko dan kawan-kawan.

“Komisi 3 dan Komisi 2 akan segera melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait dengan melaksanakan RDP di Kantor DPRD Kota Balikpapan, jika tidak ada keterbukaan permasalahan ini akan diserahkan oleh pihak yang berwajib,” pungkas politisi Partai Golkar ini. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!