3 Orang Ditangkap, Sabu dan Mobil Honda Jazz Jadi Barang Bukti

0 86

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap 3 orang lantaran diduga melakukan tindak pidana peyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (18/1/2019).

Ketiga orang yang ditangkap di dua tempat kejadian perkara berbeda. Masing-masing berinisial AFS (34) dan RCS (35), keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Suryanata, tepatnya di pinggir jalan depan pembuangan sampah, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Dari terduga pelaku AFS yang beralamat di Jalan Fl Thobing, RT 04, Kelurahan Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dan RCS yang beralamat di Jalan DR Fl Thobing, KM 9, RT 08, Kelurahan Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,92 Gram/Brutto, dan 1 unit Mobil Honda Jazz Warna Kuning KT 1852 OY.

“Sekira Pukul 14:00 Wita dilakukan penangkapan dan peggeledahan, ditemukan satu poket Sabu seberat 0,92 Gram/Brutto di tanah yang dibuang keluar mobil RCS,” ungkap Iptu Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Sabtu (19/1/2019) pagi.

Satu orang terduga pelaku lainnya yang ditangkap berinisial DA alias Di (17), warga Jalan Kesejahteraan, Gang 1A, Kelurahan Temindung Permain, Sungai Pinang, Samarinda. Ia ditangkap di Jalan Dirgantara 4, tepatnya kos- kosan papi kamar nonor 1, Kelurahan Pelita, Sungai Pinang, Samarinda.

Dari terduga pelaku DA Polisi menyita barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,22 Gram/Brutto, 1 buah Dompet Hitam, Uang tunai Rp850 Ribu, dan 1 Hp merk Oppo.

Penangkapan itupun dibenarkan Kapolresta Samarinda  Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto. Penangkapan yang dilakukan sekitar Pukul 20:00 Wita tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Benar, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DA di kamar kos-kosan nomor 1 di Jalan Dirgantara, ditemukan satu Dompet hitam di kantong kanan belakang. Kemudian ditemukan di dalamnya  satu poket Sabu seberat 0,22 Gram/Brutto beserta Uang tunai Rp850 Ribu,” kata Iptu Edi lebih lanjut.

Saat ini ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiganyapun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!