Ketika Musim Batu Akik Berlalu, Haidir Pilih Jadi Kurir Sabu

0 408

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Musim Batu Akik habis, habis juga mata pencaharian Haidir (36) yang kerjaannya sehari-hari sebagai penggosok Batu Akik di kawasan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.

Karena tuntutan ekonomi, Haidir terpaksa beralih profesi sebagai kurir Sabu di kawasan Pasar Pagi Samarinda. Ironisnya, pilihan jalan hidup yang salah tersebut terpaksa terhenti ketika Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap Haidir dengan barang bukti 11 Poket Sabu seberat 8,27 Gram/brutto,  Minggu (26/6/2016) Pukul 01:30 WITA.

Dalam keterangannya kepada Wartawan DETAKKaltim,Com, Haidir yang memiliki 3 anak terpaksa menjadi kurir Sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Sehari-hari kerja sebagai penggosok Batu Akik biasanya cukup untuk menghidupi keluarganya. Namun belakangan karena musim Batu Akik sudah lewat, terpaksa mencari tambahan penghasilan lain.

“Biasanya sebelum musim batu sehari itu ada aja yang gosok, apalagi pas lagi musim batu kemarin. Yang minta gosok batu sampai antri. Karena musimnya sudah habis sehari kadang tidak ada yang gosok, jadi terpaksa saya jadi kurir untuk menghidupi keluarga saya,” ungkap Haidir.

Dari pengembangan Satresnarkoba Polresta Samarinda, petugas mengamankan Wawan Baharuddin (26) di Jalan Perniagaan Komplek Pasar Segiri Gang Tempurung, kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.

Wawan diduga pemilik Narkoba jenis Sabu yang berada di tangan Haidir. Wawan juga tidak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkapnya 30 menit setelah petugas menangkap Haidir.

Wawan mengelak kalau dirinya adalah pemilik barang tersebut, dia mengaku hanya sebagai kurir yang di upah Rp150 Ribu sampai Rp200 Ribu sekali antar.

“Saya hanya mengantarkan pesanan Sabu aja dengan upah 150 Ribu Rupiah sampai 200 Ribu Rupiah sekali antar,” aku Wawan.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah saat rilis Minggu (26/6/2016) di ruangannya membenarkan adanya tangkapan di daerah Pasar Pagi dan Pasar Segiri.

“Benar anggota Satreskoba Polresta Samarinda menangkap 2 pelaku dengan 2 TKP berbeda, namun masih dalam satu jaringan. Nantinya kita juga akan menangkap diatasnya lagi cuma masih butuh waktu lagi,” jelas Kompol Belny Warlansyah.

Saat ini kedua pelaku yang positif juga menggunakan Sabu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti yang diamankan 11 Poket Sabu-Sabu seberat 8,27 Gram/Brutto, 1 Buah sendok penakar, 2 Unit Timbangan digital warna silver, 2 Bendel plastik klip, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 Unit HP Nokia senter warna hitam, 1 Unit HP Sony warna hitam, Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp7 Juta. Tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. (MS44)

 

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!