12 Orang WNA Asal China Ditahan Imigrasi Samarinda

0 39

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Isu yang terus berhembus di tengah masyarakat tentang adanya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang masuk ke Indonesia secara ilegal ternyata bukan isapan jempol belaka.

Kamis (22/12/2016) malam, pihak imigrasi Kelas 1 Samarinda telah mengamankan 12 orang yang kuat dugaan bermasalah dengan dokumen izin bekerja, di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Handil Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Diduga mereka telah bekerja sejak bulan Oktober lalu. Dalam visa mereka datang ke Indonesia tertulis hanya visa kunjungan (turis).

Menurut Kenedy selaku Kepala Bidang Intelijen Penindakan Informasi dan Sarana Komunikasi Kemenkumham Kaltim, menindak lanjuti informasi yang diperoleh pihaknya menurunkan petugas ke lokasi tersebut dan menemukan 12 orang yang telah melakukan pelanggaran.

“Ini masih kita dalami dan apabila dia bekerja berarti dia sudah melakukan pelanggaran. Di sini dia visa kunjungan, dia datang sejak 14 Oktober dan pernah di perpanjang sekali sampai 11 januari 2017,” beber Kenedy.

Kedua belas orang yang telah ditahan tersebut saat ini belum bisa diperiksa karena menunggu penerjemah, lantaran semuanya tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia.

Pihak imigrasi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kedua belas orang tersebut, jika mereka terbukti melakukan pelanggaran pihak Imigras akan mendeportasi mereka, sebut Kenedy lebih lanjut.

12 belas orang yang ditahan 10 di antaranya bekerja di PT Indo Fudong Konstruksi masing-masing Xu Guiyi (40), Bao Mincheng (22), Gao Jinzhong (37), Pan Shumu (43), Xu Zhenyong (48), Yu Haiming (42), Yi Zhenggang, Wan Chao, Yuan Changhai. Zhou Yaoping.

Sedangkan 2 orang lainnya masing-masing Zhang Xiaosi (45), dan Liu Song (29) bekerja di PT Xinhuo. (MS77)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!