Sumarling Tidak Hadir Bersaksi, Tipikor Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan

Erlando : 2 Kali Dipanggil

0 104
Terdakwa Jalaluddin Terdakwa Fitria Alaydrus pada sidang mendengarkan keterangan Bakkara (atas). (foto : LVL)
Terdakwa Jalaluddin dan Terdakwa Fitria Alaydrus. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahmi SH MH, melanjutkan sidang, Kamis (30/6/2022) sore.

2 Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Djalaluddin dan Fitria Alaydrus. Djalaluddin Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Terdakwa I dan Fitria Alaydrus Bendahara Gapoktan tersebut sebagai Terdakwa II.

Keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 sejumlah Rp2.133.796.520,00 dari Rp4,5 Milyar dana yang diterima.

Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi. Namun saksi Sumarling yang diagendakan memberikan keterangan tidak hadir, meski telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Jumilar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, ketidakhadiran saksi Sumarling lantaran belum bisa.

“Belum bisa dihubungi sama sekali,” jelas Erlando saat dikonfirmasi.

Setelah musyawarah antara JPU, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, sidang akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi Sumarling dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dilakukan Penyidikan.

Dalam keterangannya di BAP, saksi Sumarling membenarkan pernah mengerjakan Reklamasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air, dan Pengadaan Bibit Pohon Bakau di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara tahun 2011.

Berita Terkait :

Dalam mengerjakan kegiatan tersebut, saksi Sumarling meminjam perusahaan CV Faqih Jaya. Sejumlah keterangan disampaikan dalam BAPnya, di antaranya saksi Sumarling bersama Terdakwa Djalaluddin mengubah kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak dari Meter Kubik (M3) menjadi Meter lari.

Dalam pembayaran Kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak, saksi Sumarling menyebutkan menerima pembayaran pekerjaan dari Terdakwa Djalaluddin dalam 2 tahap.

Tahap tahap Pertama 30% sebesar Rp624.765.600,-. Dan Tahap Kedua sebesar 70% sejumlah Rp1.457.786.400,-

Baca Juga :

Terkait kegiatan Perbaikan Pintu Air, saksi Sumarling berdasarkan Berita Acara pembayaran telah menerima Uang pembayaran 100% sebesar Rp300 Juta, sementara pekerjaan tidak dilaksanakan karena tidak ada Pintu Air yang rusak. Sedangkan dananya dialihkan, untuk perbaikan Rehab Tanggul Tambak.

Saksi juga mendapat pekerjaan pengadaan Bibit Bakau sebanyak 125.000 pohon dengan total harga Rp375.000.000,- atau Rp3 Ribu per batang yang diperoleh saksi dengan harga Rp2 Ribu per batang.

Terhadap keterangan saksi Sumarling, Terdakwa Djalaluddin mengatakan ada yang tidak benar. Iapun diminta Ketua Majelis Hakim, untuk menyampaikan tanggapannya pada saat pembelaan.

“Silahkan nanti sampaikan tanggapan saudara tadi di dalam Pembelaan Penasehat Hukum, poin-poinnya apa aja,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Terhadap penjelasan Ketua Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Djalaluddin yang didampingi Penasehat Hukum Rusniawati Ayu Syafitri SH menyampaikan terima kasih.

“Terima kasih Yang Mulia,” sebut Terdakwa Djalaluddin yang mengikuti sidang secara virtual.

Sedangkan Terdakwa Fitria yang ditanya Ketua Majelis Hakim tanggapanya terhadap keterangan Saksi Sumarling, mengatakan tidak paham.

“Saya tidak paham Yang Mulia,” jawab Terdakwa.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lain.

Djalaluddin dan Fitria Alaydrus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!