Kesaksian Penerima Hibah Rp18 M, Ajukan Proposal Walau Dipotong DPRD 30 Persen

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemeriksaan terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, penerima dana hibah senilai Rp Rp18.405.000.000 untuk 3 yayasan yang bergerak di bidang pendidikan di Kutai Barat tahun 2013, mengungkapkan fakta di persidangan jika ada dana mengalir kepada anggota DPRD Kaltim dan Pegawai Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (7/6/2018) sore.

Menindak lanjuti pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH yang mengadili perkara ini, terkait aliran dana 30 persen ke anggota DPRD Kaltim melalui orangnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menanyakan kepada siapa saja dana itu diberikan.

“Siapa saja tadi namanya?” tanya JPU.

“Bambang Hermanto, sama satunya lagi Yudhistira. Itu diserahkan ke DPRD Provinsi,” jawab terdakwa.

Saat ditanya nama anggota DPRD yang dimaksud, terdakwa mengatakan tidak tahu. Karena menurut kedua orang yang menerima dana 30 persen itu, rahasia.

Menjawab pertanyaan JPU, terkait proses penerimaan bantuan dana hibah tersebut. Terdakwa mengatakan sebelumnya didatangi kedua orang tersebut dan diberitahukan bisa membantunya mendapatkan dana hibah, dengan syarat nanti kalau sudah dapat akan dipotong 30 persen.

“Yang awal menjanjikan itu siapa?” tanya JPU.

“Bambang sama Yudhistira,” jawab terdakwa.

Sebelum dana itu cair, jelas terdakwa, keduanya minta uang sebagai tanda jadi. Ada Rp5 Juta dan ada Rp10 Juta.

Masih menjawab pertanyaan JPU, Terdakwa menegaskan tidak pernah bertemu anggota DPRD yang dimaksud Bambang dan Yudhistira. Namun ia mendengar itu dari Partai Hanura dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Terdakwa yakin mendapatkan bantuan hibah tersebut setelah didatangi keduanya, dengan membawa buku tebal yang berisi penerima bantuan dana hibah.

Sebelumnya, menjawab pertanyaan JPU, terdakwa menjelaskan proposal dibuat setelah mendapat kepastian akan mendapatkan bantuan dana hibah tersebut walaupun harus dipotong 30 persen.

Menjawab pertanyaan Sujanli Totong SH MH selaku Penasehat Hukumnya (PH), Thomas Susadya Sutedjawidjaya mengatakan dana 30 persen tersebut diberikan kepada anggota DPRD Kaltim melalui Bambang dan Yudhistira, dengan cara tunai yang diserahkan langsung dan transfer melalui bank. Ada bukti kwitansi tanda terimanya.

“Apakah bertemu langsung orangnya yang mengambil uang itu?” tanya PH terdakwa.

“Iya, betul,” jawabnya.

“Terima itu melalui tunai atau transfer?” tanya PH.

“Melalui cash dan transfer melalui bank,” jawab terdakwa.

Berita terkait : Kasus Hibah Rp18 M, Terdakwa Sebut Ada Dana Mengalir ke DPRD dan Kantor Gubernur

Tiga yayasan yang menerima bantuan dana hibah itu masing-masing, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera menerima bantuan dana hibah sebesar Rp7.950.000.000,-tanggal 20 September 2013 melalui Bankaltim atas nama Thomas Susadya Sutedjawidjaya selaku Ketua, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar menerima dana hibah sebesar Rp4.455.000.000,- tanggal 17 Oktober 2013 atas nama Agustinus Dalung selaku Ketua, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda menerima bantuan dana hibah sebesar Rp6.000.000.000,- tanggal 31 Desember 2013.

Dana tersebut sebagian telah digunakan terdakwa untuk membangun gedung sebagaimana yang ditunjukkan Sujanli Totong SH MH, selaku Penasehat Hukukmnya di depan persidangan. Gedung itu dibangun oleh Agustinus Dalung selaku kontraktor.  (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!