Kepala Dinas PU Kutim Dituntut 4 Tahun Penjara, Terjaring OTT KPK

Dituntut Melanggar Pasal 12 Huruf a UU Tipikor

0 212

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan membaca amar tuntutan kepada terdakwa Aswandini Eka Tirta (49), usai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Musyaffa dan Suriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Pengadilan Negeri Samrinda, Senin (22/2/2021) sore.

Aswandini yang bekerja sebagai Kepala Dinas  Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), adalah satu dari lima orang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Kamis (2/7/2020), bersama Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, pengusaha yang ingin mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Aswandini perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aswandini Eka Tirta berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan perbuatan terdakwa Aswandini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama melakukan perbuatan yang patut dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Berita terkait : Terjaring OTT KPK, Musyaffa dan Suriansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 2 minggu kepada terdakwa dan Penaseha Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan untuk menyampaikan Pledoinya. Sama seperti 4 terdakwa sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK menyeret 7 orang terdakwa ke kursi pesakitan. 2 terdakwa dari penyuap masing-masing Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Aditya, dan 2 tahun untuk Deki. Sebelumnya, Aditya dituntut hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Deki dituntut selama 2 tahun 6 bulan.

5 terdakwa lainnya masing-masing, Ismunandar yang menjabat sebagai Bupati Kutim saat itu, Encek Unguria menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!