Lagi, Penyidik Kejati Kaltim Sita Mobil Direktur PT MGRM IR

IR Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Rp50 Milyar Dana Participating Interest

0 329

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyita 1 unit Mobil yang diduga hasil tindak pidana yang dilakukan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kaltim Abdul Farid, Mobil merk Mitsubishi Expander Nomor Polisi B 2298 SRA disita Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor PT MGRM, Jalan Cicurug, Nomor 1, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik (Kejati Kaltim) mengamankan 8 unit Laptop, 2 unit HP dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Expander. Tim Penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangak IR,” ungkap Abdul dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada DETAKKaltim.Com Jum’at (26/2/2021) Pukul 15:43 Wita.

Penggeledahan ini, kata Abdul lebih lanjut, merupakan kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi IR. Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Kaltim dan Surat Izin Geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saat Tim melakukan penyisiran dalam ruangan tersebut tampak ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berka- berkas, sehingga banyak dokumen sudah tidak ada dalam lemari. Para pegawai PT MGRM  yang diwawancara cenderung tertutup dan membatasi diri  untuk berbicara,” jelas Farid.

Meski demikian, lanjutnya, pelaksanaan penggeledah berjalan  aman dan tertib.

Sehari sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menyita 3 unit mobil dari kediaman tersangka IR. Sehingga dengan penyitaan 1 unit mobil lagi ini, menambah jumlah kendaraan roda 4 yang disita menjadi 4 unit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Direktur PT MGRM.

Berita terkait : Penyidik Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mewah Direktur PT MGRM

IR Direktur PT MGRM ditetapkan Kejati Kaltim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembangunan Tangki Timbun senilai Rp50 Milyar di Samboja, Balikpapan, dan di Cirebon.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin saat menetapkan IR sebagai tersangka, Kamis (18/2/2021), disebutkan dana Rp50 Milyar tersebut bersumber dari dana deviden 2018-2020 Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen senilai Rp70 Miliyar dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Klarifikasi Fakta Hukum Terkait PI 10% WK Mahakam

Terkait aliran dana Rp70 Milyar tersebut, menanggapi pemberitaan yang berkembang di media, Corporate Secretary PT PHM  Farah Dewi dalam Siaran Persnya yang diterima awak media Sabtu (20/2/2021) menjelaskan, PT PHM perlu memberikan klarifikasi fakta hukum terkait Participating Interest 10% Wilayah Kerja (WK) Mahakam untuk meluruskan hal tersebut, sebagai berikut:

  1. Penawaran Participating Interest 10% (PI 10%) kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.
  1. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, dimana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam.
  1. Bahwa pemegang saham MMPKM adalah (i) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.
  1. Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM.
  1. Secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM. (DK. Com)

Penulis: LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!