Kenal Sabu Sejak Usia 15 Tahun, Impian Jadi Raja Sehari Tersandung

0 61
Barang bukti tersangka Freddy. (foto:1st)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dibekuk petugas saat menunggu pelanggan di rumahnya, alhasil keinginan Freddy Fitriannur untuk menikahi seorang wanita pujaan hatinya hancur berkeping-keping. Freddy justru tersandung kasus Narkoba sebelum keinginan menjadi Raja dan Ratu sehari itu terwujud.

Pria 22 tahun warga Lubuk Sawa RT 15 kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang itu terpaksa harus berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda atas kepemilikan dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu yang dilakoninya. Freddy ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sentosa Kenangan 7 RT 76, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Utara, yang sengaja ia sewa guna mempermudah penjualan Sabu miliknya.

Dari hasil penggerebekan itu. Petugas berhasil mendapati 7 poket Sabu seberat 3,06 Gram/Brutto senilai Rp1,050 juta dari tangan Freddy.

Dari pengakuannya saat ditemui Kamis (19/1/2017). Freddy membuka lapak bisnis Sabu sejak pagi hingga sore di kediamannya. Dan hanya sesekali saja ia melakukan pengantaran ke tujuan, itupun hanya kepada orang tertentu saja.

“Modal membeli 1gram Sabu sebesar Rp1,9 juta. Selanjutnya saya pecah dalam beberapa poket kecil untuk di jual kembali dan saya hanya menunggu pembeli saja, baik melalui teman maupun dari komunikasi lewat pesan singkat (sms),” ucap Freddy kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Dalam sehari Freddy bisa menjual kurang lebih hingga 9 poket Sabu dengan harga berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per poketnya, dari hasil penjualan dalam sehari Freddy bisa mengantongi untung paling sedikit Rp400 ribu. Nah, 7 poket saat ini disita petugas sebagai barang bukti adalah sisa dari penjualannya.

Pelanggan Freddy ternyata bukan hanya kalangan warga pada umumnya saja. Diakuinya ada saja pelajar yang membeli barang dagangannya itu. Freddy menceritakan, sudah mengenal Sabu sejak umur 15 tahun. Selain menjual ia juga ikut menikmati barang haram itu.

”Saya pemakai juga, dan menjual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dan kebetulan bulan depan ini saya mau menikah,” tambah Freddy.

Kapolresta Samarinda Kombes Eriadi melalui Kanit Opsnal Ipda Edi Susanto menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di kediamannya, Freddy mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di dalam dompet.

Selain mengamankan 7 poket Sabu seberat 3,06 Gram/Brutto senilai Rp1,050 juta dari tangan tersangka. Petugas juga turut mengamankan 2 sendok Penakar,1 bendel Plastik klip,1 buah HP Nokia. 1 buah HP Samsung lipat. 1 buah alat hisap (bong) dan 1 buah dompet warna pink.

“Tersangka menyimpan Sabu di dalam dompet pink di atas kasur dan kasus ini masih dikembangkan, sedangkan tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkas Edi.

Kini impiannya untuk duduk bersanding dengan gadis pujaan hatinnya untuk sementara harus “dikubur” dulu. Siap tidak siap Freddy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum akibat pemakai sekaligus menjual Sabu.

Tersangka Freddy terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun.  (MS77)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!