Dinilai Ingkar Janji, Karyawan Tutup Kantor PT Surveyor Indonesia

0 327

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : 15 orang pekerja harian lepas PT Surveyor Indonesia (SI) menuntut  haknya untuk diberikan perjanjian tertulis, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 8 orang di antaranya telah bekerja selama selama 3 bulan berturut-turut.

Tuntutan ini disampaikan didasari atas janji pihak perusahaan yang sebelumnya menjanjikan hal tersebut.

Menurut Agus Yuni, koordintor aksi melalui telepon selulernya menyampaikan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, bahwa karyawan meminta PT SI menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan yang berlaku dan mempekerjakannya dengan status PKWT.

“PT Surveyor Indonesia telah mempekerjakan kami sebagai pekerja harian lepas tanpa perjanjian kerja tertulis selama tiga bulan berturut-turut. Hal itu melanggar aturan yang ada,” ungkap Agus, Minggu (12/3/2017) pagi.

Menurut Agus, selembar surat telah dikirimkan kepada Camat Muara Badak. Dalam surat tersebut ia menjelaskan, persoalan ini bermula ketika PT SI memenangkan kontrak kerja di VICO Indonesia tahun 2015-2017. Sejumlah karyawan kemudian direkrut dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) selama 1 tahun.

Dengan alasan PT VICO Indonesia melakukan efisiensi anggaran, sehingga berdampak pada PT SI yang terpaksa harus melakukan pengurangan tenaga kerja di tahun Ke-2. Namun sejumlah pekerja yang telah diputus kontrak kembali direkrut, dengan status pekerja harian lepas selama 3 bulan dan hanya diberikan off selama 9 hari dengan masa kerja 21 hari secara berturut-turut.

“Sebelum kami bekerja secara harian lepas, perusahaan telah berjanji kepada kami akan memberikan perjanjian kerja. Dan setelah 3 bulan kerja kami dijanji akan dikontrak secara tertulis , dalam hal ini perjanjian kerja waktu tertentu. Sesuai Id Badge kami yang telah dibuat selama satu tahun,” beber Agus.

Karena perusahaan dianggap ingkar janji, akhirnya persoalan inipun diadukan ke Camat Muara Badak. Para karyawan yang tergabung dalam Persatuan Karyawan PT Surveyor Indonesia Muara Badak, memohon kepada Camat untuk dibantu menyelesaikan persoalan itu.

Atas surat tersebut, jelas Agus, Camat Muara Badak sudah meresponnya dan akan memfasilitasi sebuah pertemuan mediasi dengan pihak perusahaan dalam waktu dekat.

Sebagai bentuk protes karyawan, Agus mengatakan pihaknya telah menutup kantor PT SI yang beroperasi tanpa pelang di Desa Batu-Batu, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sejak 3 Maret sampai hari ini, Minggu (12/3/2017).

Surat pemberitahuan penutupan tersebut telah dikirim ke PT VICO Indonesia, Polsek Muara Badak, dan Camat Muara Badak.

“Kami menutupnya sampai ada kejelasan dari pihak perusahaan,” tegas Agus saat ditanya sampai kapan akan ditutup. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!