Kelabui Polisi, Sembunyikan Sabu di Dubur

0 31

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Polisi kembali menciduk seorang terduga pengedar Sabu yang kerap beroperasi di Kota Taman, sebutan untuk Bontang, Kalimantan Timur.

Seorang laki-laki 41 tahun berinisial K yang diduga pengedar Narkoba berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba  Polresta Bontang, Senin (16/10/2017) dini hari.

Pelaku merupakan warga Gang Keramat, Kelurahan Kampung 1, Kecamatan Tarakan Tengah, diringkus di Kamar 304 Hotel Gembira.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan pengelola hotel atas kedatangan pelaku. Kemudian pengelola melaporkan kecurigaan ini ke Polisi.

“Informasinya ada seorang laki-laki membawa dan menawarkan Narkoba kepada warga di hotel itu,” jelas Kasat, Selasa (17/10/2017).

Mendapat informasi tersebut, Kapolres bergerak cepat mengumpulkan anggota dan menuju hotel di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Brebas Tengah, Bontang Selatan itu.

Saat Polisi tiba di lokasi penangkapan, tersangka sedang seorang diri di dalam kamar.

Hampir saja Polisi tak menemukan barang bukti berupa Sabu. Namun setelah menyuruh pelaku membuka seluruh pakaian, Polisi mendapati sebungkus Sabu yang dijepit  di dalam dubur pelaku.

“Untuk mengelabui kami sebungkus Sabu  itu disimpan di duburnya,” tambah AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Tak puas, empat petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar hotel yang dipesan pelaku. Hasilnya, satu set alat hisap Sabu atau bong kembali ditemukan di lantai belakang meja, dan sebuah korek modifikasi.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bontang guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kepadanya, Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (rsk)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!