Kejati Kaltim Mediasi PT PLN dengan Pemilik Lahan

Pembangunan SUTT 150 KV Kariangau- GIS 4 IKN

0 102

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memediasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, dengan para pemilik lahan dalam kegiatan Pembangunan SUTT 150 KV Kariangau- GIS 4 IKN yang dilaksanakan secara Hybrid, Senin (3/4/2023).

Kepala Kajaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam Siaran Pers Nomor:  29/O.4.3/Penkum/03/2023, yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (4/4/2023) menyebutkan, kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur.

Hadir dalam kegiatan itu Koordinator Bidang Datun Kejakti Kaltim Jainah, Kasi Datun Kejari Balikpapan Arif Subekti, perwakilan dari PT PLN (Persero) UIP KLT Wilson Marbun, Wida Arief, dan Triastuti. Perwakilan Binda Kaltim Umar, Fauzy, Ridho, dan Ragil Arya, serta perwakilan PT Distraco dan para pemilik lahan.

“Kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap pembebasan lahan yang belum dibebaskan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, dalam rangka pembangunan SUTT 150KV jalur Kariangau – GIS 4 IKN,” jelas Toni.

Baca Juga:

Lebih lanjut Toni menjelaskan, ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus aktif berpartisipasi, sesuai dengan Tupoksi yang ada dalam menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!