Mantan Petinggi PT MMPKT dan MMPH Ditahan Kejati Kaltim

Tersangka AH dan LH Diduga Korupsi Rp25 Milyar

0 928

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan mantan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) inisial HA, dan mantan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kalimantan Timur inisial LA atas dugaan korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp25 Milyar. Keduanya menjabat pada periode 2013-2017.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, SH, MH dalam Konferensi Pers menyampaikan penahanan terhadap Tersangka HA dan LA. (foto: Isl)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, SH, MH dalam Konferensi Pers menyampaikan penahanan terhadap Tersangka HA dan LA. (foto: Isl)

“Hari ini, Tim Pidsus dari Kejaksaan Kalimantan Timur telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sejak hari ini sampai dua puluh hari ke depan, yaitu HA dan LA merupakan Dirut PT MMPKT dan Direktur PT MMPH. Kerugian Negara atas Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp25 Milyar,” jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, Selasa (7/2/2023).

Menambahkan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT.

Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah Uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Baca Juga:

Uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT. Pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di Bidang Man Power Supply, Pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di Km 4 Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari para Tersangka dalam pengelolaan keuangan, yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian feasibility study, rencana dalam RKAP, dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,-,” beber Toni dalam keterangan tertulisnya.

Terhadap 2 orang tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda.

Adapun alasan penahanan, kata Tony lebih lanjut, yakni diduga Tersangka akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP.” tandas Toni.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!