Kasus Bansos, Diduga Korupsi Rp242 Juta Ketua LPK Cendana Diadili

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang mengadili Warsi Binti Seniman (alm.), dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada kegiatan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2014 sebesar Rp1 Miliar menghadirkan seorang saksi, Rabu (24/5/2017) siang.

Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini bernama Andi seorang peserta kursus mengemudi mobil. Sedangkan pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indri menghadirkan saksi dari instruktur mengemudi di Lembaga Pelatihan dan Kursus (LPK) Cendana.

“Saksi ini dari peserta kursus mengemudi,” sebutnya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Dalam kasus ini, Warsi, Ketua LPK Cendana didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp242.043.500,-, sebagaimana termuat dalam berita acara perhitungan kerugian negara dalam pekara tindak Pidana korupsi pada pemberian dana hibah.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Atau sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Sidang yang dipimpin Abdul Rahman Karim sebagai Ketua Majelis Hakim akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!