Kedapatan Bawa Sabu 0,62 Gram Warga Loa Janan Ditangkap Polisi

0 83

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : AP (21), seorang warga Loa Janan, Kutai Kartanegara, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran kedapatan menguasi Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam tasnya, Senin (30/7/2018) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membeberkan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Sejahtera 1, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, dengan barang bukti Sabu seberat 0,62 Gram/Brutto dan sebuah tas warna coklat.

Kronologis kejadian disebutkannya bermula saat anggota piket Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial AP.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,62 Gram/Brutto di dalam tas yang ia pakai,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (31/7/2018) pagi.

Tersangka yang tinggal di Jalan Dusun Bhakti Luhur, RT 01, Kelurahan Tani Bhakti ini kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!