Kawanan Maling Rumahan Diciduk Tim Kobra Polsek Samarinda Kota

AKP Creato : Berpura-Pura Jadi Pemulung Barang Bekas

0 102

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bukannya mencari pekerjaan yang halal, ketiga pria masing-masing berinisial TI (28), HR (33) dan RB (42) menjadikan tindak kejahatan pencurian sebagai mata pencaharian utama mereka.

Diketahui ketiga pria tersebut merupakan residivis dengan kasus pencurian dan penganiayaan. Tim Kobra Polsek Samarinda Kota yang menangani kasus tersebut, berhasil menciduk ketiga pelaku di kediamannya masing masing, Minggu (30/8/2021).

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan dalam Pers Rilis yang digelar di Mako Polsek Samarinda Kota, jika pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang sering kehilangan barang di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Mendapat laporan tersebut, kata AKP Creato, Tim Kobra dengan cepat melakukan penyelidikan dan mendapat 3 identitas pelaku tersebut.

Dari hasil interogasi diketahui, dalam tahun 2021 saja ketiga pelaku tersebut sudah melakukan sebanyak 13 kali tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

“Ada 13 TKP, tetapi ada 1 TKP yang korbannya belum melaporkan sampai sekarang. Mereka ini satu tim berempat, 1 masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap AKP Gulo kepada awak media DETAKaltim.Com, Jum’at (3/9/2021) siang.

Ketiga pelaku tersebut kerap kali berpura-pura menjadi pemulung untuk melakukan aksi pencurian, dan target mereka yakni rumah yang sepi ataupun yang kosong. Jika dipastikan rumah tersebut sepi, maka mereka langsung melancarkan aksinya dengan cara membobol.

“Motif pelaku ini sering berpura-pura jadi pemulung barang bekas, jadi pelaku ini memantau rumah-rumah yang sepi atau kosong. Ketika rumah yang diintai kosong, maka mereka akan melakukan pembobolan rumah,” lanjut AKP Gulo.

Baca Juga :

Menurut pengakuan ketiganya, tindak pencurian tersebut hampir dilakukan setiap hari dan menjadikan pencurian tersebut sebagai mata pencaharian tetap.

“Para pelaku ini melakukan tindak pencurian ini setiap hari, mereka selalu mencari korban untuk dicuri. Mereka gunakan hasil dari menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan ada juga digunakan untuk bermain judi online,” ungkap AKP Gulo.

Selain mengamankan ketiga pelaku, Tim Kobra Polsek Samarinda Kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin kompresor AC (Air Conditioner), 2 unit Televisi LED, 1 unit Apar (Alat Pemadam Api Ringan), 1 unit Gergaji Besi, 1 unit Gembok, 1 Karung Kabel Tembaga, 1 buah Pisau Lipat, 1 buah Gerobak Kayu, 5 buah Kursi Besi, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!