Curi 2 Unit Motor Juru Parkir Ditangkap, Satu Rekan Pelaku DPO

Iptu Fahrudi : Kami Masih Mencari Teman Tersangka

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pria paruh baya bernama Muhlis (52) yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir), harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tak tanggung-tanggung pelaku sekaligus mencuri 2 unit Motor sekaligus yaitu, 1 unit Motor matic Scoopy dengan Nomor Polisi KT 2879 ID warna Hitam Silver, dan 1 unit Motor Matic Vario dengan Nomor Polisi KT 2477 BCB.

Muhlis melancarkan aksinya bukan saat bekerja sebagai tukang parkir, akan tetapi mengambil Motor di Jalan Antasari 2 di halaman rumah warga, Jum’at (26/3/2021) lalu sekitar Pukul 18:30 Wita. Korban terkejut saat hendak menggunakan Sepeda Motornya yang sudah tidak ada di tempat parkir halaman rumahnya, setelah mendapati motornya hilang korban segera lapor ke Polsek Samarinda Ulu.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan mencari bukti dan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan petugaspun mendapatkan nama Muhlis, dan masuk dalam daftar orang yang dicurigai sampai akhirnya ditangkap, Sabtu (27/3/2021) malam. Dan ternyata memang benar jadi pelaku pencurian motor tersebut,” ucap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Dari pengakuan Muhlis diketahui dia melakukan aksinya tidak sendiri, tapi bersama temannya yang melarikan diri setelah mencuri dan saat ini jadi DPO Polisi.

“Kami masih mencari teman tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, kami juga masih melakukan penyelidikan lebih dalam, apakah ini aksi yang pertama kali atau sudah kesekian kalinya,” lanjut Fahrudi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Muhlis terancam dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!