Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Polisi Sita Kapal MV Ever Judger

0 522

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bakal segera menetapkan tersangka penyebab pipa PT Pertamina (Persero) patah di Teluk Balikpapan dalam waktu dekat ini. Adapun penyitaan Kapal MV EverJudger dilakukan pihak Mapolda Kaltim, sore tadi.

“Ini rangkaian dari  penyidikan yang kami lakukan selama 21 hari untuk menelusuri adanya tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Direktur Dit Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani dihubungi malam.

Sebelumnya, Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor 426/Pen.Pid/2018/PN.BPP, tanggal 19 April 2018 dikeluarkan. Untuk itu, Yustan mengatakan, pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penyitaan pada 23 April kemarin.

Surat pemberitahuanpun ditempel pada anjungan kapal dengan IMO Ship Number Identification ‪96322844 itu oleh tim penyidik.

Untuk 22 ABK MV Ever Judger yang diketahui berkebangsaan China telah dimasukkan ke dalam daftar cegah tangkal atau cekal ke kantor Imigrasi setempat atas permohonan Polisi.

Para WNA disebutkan saat ini  berada dalam naungan agen pelayaran kapal di Balikpapan. Adapun terkait muatan 78 ribu ton Batubara di dalam kapal, Polisi sebelumnya memanggil saksi dari Kementerian ESDM, kemarin lusa.

“Menurut keterangan dari pihak kapal 22 orang ini adalah kru baru. Permohonan cekal ini untuk dan sampai penyidikan kita selesai,” jelasnya.

Sejauh ini Kepolisian telah mengantongi bakal calon tersangka penyebab patahan pipa dari hasil penyidikan sejauh ini.

“Dalam waktu dekat akan kita umumkan, tunggu gelar perkara dulu,” terang dia.

Tahap penyidikan mendekati rampung seiring rekonstruksi patahan pipa juga akan dilakukan. Sejauh kasus ini dikembangkan sebanyak 54 saksi telah diperiksa. Berasal dari pihak terkait di luar MV Ever Judger, seperti Pertamina, KSOP, TNI Angkatan Laut dan sebagainya.

Adapun untuk gelar perkara, kata Yustan, selain dari internal, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akan turut diundang.

Yustan mengatakan, barang bukti berupa tiga potongan sepanjang 49 meter dengan bobot 29,5 ton saat ini telah diamankan di Jetty V milik Pertamina.

“Posisinya kami susun rapi kondisinya sama seperti saat berada di dasar laut, kami akan segera rekonstruksi,” jelasnya.

Meminjam data Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut,  posisi pipa patah sebelumnya ditemukan bergeser ke arah tenggara sejauh 117,34 m.

Pipa yang patah berada paling utara di antara tiga pipa lain dengan posisi horizontal. Adapun disimpulkan panjang patahan pipa berkisar 26,7 meter. (rsk)

(Visited 80 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!