Kasus Tipikor Asuransi, Mantan Anggota DPRD Bontang Ajukan PK

0 94

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mantan anggota DPRD Kota Bontang H Tajuddin kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), atas kasus korupsi berjama’ah dana asuransi jiwa DPRD Bontang tahun 1999-2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (6/1/2020) sore.

Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bahruddin SH MHum menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com mengatakan, pada sidang kali ini kliennya mengajukan 24 bukti surat namun untuk novumnya (bukti baru) ada 19.

Menurut Bahruddin, alasan diajukannya PK ini karena kliennya melihat putusan yang dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa dalam kasus ini berbeda-beda.

“Putusan yang ada itu berbeda-beda sehingga dipandang perlu untuk mengajukan PK, bahwasanya (kliennya) minta keadilan seadil-adilnya,” jelas Bahruddin.

Dalam perkara ini, jelas Bahruddin lebih lanjut, kliennya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan yang lain ada yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Agenda sidang selanjutnya, masih kata Bahruddin, Jaksa Andi Yaprizal dari Kejari Bontang akan menyampaikan tanggapannya. Sedangkan dari prinsipal masih akan menyerahkan sebuah surat pernyataan yang akan dijadikan bukti surat.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah 25 mantan Anggota DPRD Kota Bontang diduga tersangkut dalam kasus korupsi berjama’ah dana asuransi jiwa DPRD. Meski kemudian tidak semua anggota DPRD periode 1999-2004 dinyatakan bersalah. Kasus ini ditangani Kejari Bontang sejak tahun 2006. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!