Kasus RPU Balikpapan, Kesaksian Risma Buka Ihwal Perubahan Angka Rp2,5 Miliar

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Usai rehat beberapa menit, 9 saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, Agus Sumanto SH dan Amie Y Noor SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan, dipersilahkan duduk di kursi saksi, Selasa (27/11/2018).

Agus Budi Prasetyo, anggota Tim TPAD pertama kali dimintai keterangan. Selanjutnya Tatang Priatna dari BPKAD dan anggota Tim TPAD. Selanjutnya saksi Risma, tenaga honor di DPKP.

Dari keterangan Risma perlahan terungkap perubahan angka dari Rp2,5 Miliar ke Rp12 Miliar dalam proyek RPU di di DPKP Kota Balikpapan.

Menjawab pertanyaan Enang, pegawai honor di DPKP ini dalam kesaksiannya menyebutkan, malam itu ditelpon atasannya dalam hal ini Ratna Panca Mardani. Disebutkan bahwa ada perubaha RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) pengadaan lahan. Saksi mengaku datang paling terakhir, karena sudah ada Intan (saksi) dan Danu (saksi) sedang mengerjakan. Ia hanya membantu print dan foto copy.

“Apanya yang diubah?” tanya Enang.

“RKAnya,” jawab saksi.

“Dari berapa ke berapa?” tanya Enang lagi.

“Dari dua setengah ke dua belas setengah M (Miliar),” jawab saksi.

“Kenapa katanya diubah?” tanya Enang lebih lanjut.

“Saya tidak tahu,” kata saksi.

Saat saksi di kantor malam itu, kata saksi menjawab pertanyaan JPU, di sana ada Sekretaris Dinas Muhammd Yusuf dan Kepala Dinas (PKP) Chaidar Chairulsyah.

“Waktu itu terdakwa atasan saudara nggak ada, hanya nelpon aja?” tanya Enang lagi.

“Dinas luar,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan Enang, saksi mengatakan di RKA itu ada nama Kepala Dinas Chaidar Chairulsyah dan Tim Asistensi namun belum ditandatangani. Hanya saksi lupa nama Tim Asistensi tersebut. Saksi juga menyebutkan tidak tahu tentang RKA yang bernilai Rp2,5 Miliar itu sudah bertandatangan atau belum, karena tidak melihat. Ia juga menyebutkan RKA yang telah diubah tersebut diserahkan ke siapa, karena setelah itu ia pulang.

Dalam kesaksiannya, Intan yang menjabat sebagai Staf Kesehatan Masyarakat di DPKP menyebutkan sekitar Pukul 9 malam tanggal 23 November, ditelpon atasannya, Ratna Panca Mardani, untuk datang ke kantor karena akan ada perubahan RKA pengadaan lahan dari Rp2,5 Miliar menjadi Rp12,5 Miliar, ditunggu Kepala Dinas di kantor.

“Alasannya apa minta dirubah?” tanya Enang.

“Tidak tahu,” jawab saksi.

Berita terkait : Tidak Sampai ke Wali Kota, Mantan Kepala Bappeda Balikpapan Bersaksi Kasus RPU

Saksi mengatakan, di komputer itu sudah ada soft copy RKA, sempat bingung apa yang mau dirubah dari Rp2,5 Miliar jadi Rp12,5 Miliar. Akhirnya menghubungi Ratna sebagai atasannya menanyakan apa yang mau ditambahkan.

“Akhirnya ditambahkan ke pembebasan lahan, yang tadinya dua setengah M (Miliar) ditambahin sepuluh M (Miliar) menjadi dua belas,” jelas saksi.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan ke saksi-saksi baik oleh Majelis Hakim, maupun JPU dan PH terdakwa.

6 orang yang diseret ke Meja Hijau dalam kasus ini, masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ambros Keda, Selamat, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!