Kasus Perusda AUJ, Saksi Ahli Sebut Wali Kota Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Iwan : Tidak Menjalankan Fungsinya

0 418

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang mendatangkan sejumlah saksi di persidangan.

Terakhir, JPU Andi Yaprizal SH dan Bayu Nurhadi SH menghadirkan 3 orang ahli masing-masing dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur (BPKP) Efa Agus Susanto SE, seorang auditor. Kemudian Dr Praja Djatmika SH MS Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, dan Dr Iwan Permadi SH MHum ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya Malang, Selasa (19/5/2020).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, para saksi menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

Memulai pertanyaannya kepada saksi Iwan, JPU Bayu menanyakan soal penyertaan modal di Perusda oleh pemerintah daerah, dengan dana yang bersumber dari APBD. Berbagai pertanyaan kemudian diajukan sesudahnya.

JPU Bayu juga menanyakan terkait mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dandi Prio Anggono selaku Direktur Perusda AUJ, dan ditujukan kepada siapa saja LPJ itu disampaikan. Dijawab saksi sebagaimana peraturan-peraturan yang ada dilaporkan ke Dewan Pengawas dan Pimpinan Daerah selaku pemiliki saham.

Pertanyaan lain yang diajukan terkait sanksi terhadap Dewan Pengawas dan Pemegang Saham dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya, terkait dana penyertaan modal dan laporan pertanggungjawaban, menurut ahli, apa bila Direksi tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pertanggung jawaban memberikan laporan maka dia melanggar azas legalitas, dan melanggar hukum karena tidak menjalankan perintah. Konsekuensinya dia melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar azas legalitas.

JPU kemudian menanyakan implikasi dari suatu Direksi yang merangkap jawabatannya dan sanksi rangkap jabatan tersebut. Menurut ahli, ini berbahaya karena rangkap jawabatan berkaitan dengan honor-honor, bahwa itu dikhawatirkan mendapatkan gaji yang dobel di dalam keuangan negara.

JPU selanjutnya menyebutkan, telah diuraikan sebelumnya terhadap rangkaian perbuatan atas nama Dedi Syahrial sabagai Konsultan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Yunita Irianti selaku Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, Andi Tri Wibowo selaku General Manager Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Irwan Gumulya selaku Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Abu Mansyur selaku Direktur CV Cendana, Lien Sikin selaku Direktur PT Bontang Karya Utamindo, Yudi Lesmana selaku Direktur PT BPR Bontang Sejahtera, dan Andi Muhammad Amri selaku Direktur PT Bontang Transport.

Pertanyaan JPU, apa bila terhadap rangkain perbuatan saudara-saudara tersebut telah dilakukan perhitungan oleh ahli BPKP dan memenuhi unsur kerugian keuangan negara, apakah terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban? Oleh saksi disebutkan apa bila mereka melanggar prosedur-prosedur, maka dapat dikategorikan dia melanggar keuangan negara.

“Kenapa? karena dia merugikan Perusda ini,” jelas ahli.

Berita terkait : Sidang Dugaan Korupsi Direktur Perusda AUJ, Saksi Tahu Fiktif Saat Diperiksa

Yang kedua siapa yang bertanggung jawab, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan Wali Kota bisa dimintai pertanggungjawaban karena tidak menjalankan fungsinya.

“Beliau bisa dimintai pertanggungjawaban atas segala prosedur-prosedur yang dilanggar di dalam LPJ, maupun pertanggungjawaban dari keuangan di dalam Perusda ini,” jawab saksi.

Terhadap saksi ini, Herman Gozali SH dan Siti Wulandari SH Penasehat Hukum terdakwa Dandi saat diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan tidak mengajukan pertanyaan.

“Cukup Yang Mulia,” sahut Herman.

Sejumlah pertanyaan diajukan Majelis Hakim kepada saksi terkait persyaratan Perusahaan Induk yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penyertaan modal.

Sidang selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, rencananya akan digelar, Rabu (27/5/2020) setelah lebaran Idul Fitri 1441 H. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!