Jelang Hari Raya, THR Wajib Dibayar Sesuai Edaran Kemenaker

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA -: Setelah memasuki bulan Ramadhan, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Untuk menunjang kebutuhan hari raya, dipastikan seluruh pekerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta, mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kewajiban membayar THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wiwiek Sriwidayati.

“Saat ini edaran sudah ada keluar dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) Nomor 2 tahun 2018, yang mengatur tentang mekanisme THR. Namun acuannya tetap mengarah pada Permen Nomor 6 tahun 2016,” ujar Wiwiek, saat ditemui di ruangannya, Senin (21/5/2018) siang.

Ia menyebutkan, dalam edaran Kemenaker tahun ini tidak ada perbedaan mekanisme dengan aturan pada tahun sebelumnya. Sebab, masih mengacu pada Permen Nomor 6 tahun 2016.

“Jadi aturannya, bagi karyawan sudah bekerja minimal satu bulan, wajib mendapatkan THR dari perusahaan,” tegas Wiwiek.

Selebihnya ia menyebutkan dalam memaksimalkan edaran Kemenaker yang belum lama ini diterbitkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapat haknya menjelang hari raya.

Posko tersebut sudah dibentuk sejak tahun sebelumnya, guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan.

“Posko aduan sebenarnya sudah kami buka. Jadi kalau ada aduan langsung kami tindak lanjuti dan diberi sanksi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sanksi administrasi sebagai teguran awal kepada perusahaan dan bagi perusahaan yang melanggar wajib membayar THR pekerjanya ditambah lima persen dari nilai THR tersebut.

Wiwiek mengakui, setiap tahun pihaknya memang tak pernah absen menerima aduan dari karyawan yang belum mendapatkan THR dari perusahaan, sedikitnya hingga 10-20 aduan.

“Tidak pernah lebih dari 20  aduan. Hanya langsung ditindaklanjuti, jadi perusahaan itu tetap membayar THR. Hanya saja ada keterlambatan dan ada juga yang tidak paham aturannya, sehingga waktu pemberian THRnya tidak sesuai. Tapi rata-rata perusahaan langsung membayar jadi tidak ada yang sampai berkasus,” urainya.

Selain mengawasi perusahaan besar, Disnaker Samarinda juga turut memonitoring para pekerja di toko-toko kecil.

“Itu juga jadi perhatian kami. Namun tidak mungkin sanksinya langsung tutup karena dilihat dulu pendapatannya berapa,” tutup Wiwiek. (Melisa)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!