Kasus Pengadaan Seragam Sekolah, Terdakwa Brill dan Yakobus Dituntut Berbeda

Terdakwa Brill Dituntut 4 Tahun

0 105

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua Terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat (Kubar) tahun 2018, masing-masing Yakobus dan Brill dituntut berbeda pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/7/2022) sore.

Dalam Tuntutannya kepada Terdakwa Brill Abraham Marludi nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Direktur Utama PT Batu Belida Abadi yang memenangkan tender pekerjaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahesa Priyatama SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menuntut Terdakwa Brill selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brill Abraham Marludi anak dari Belugok oleh karena itu selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 Juta Subsidair selama 3 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Tidak berhenti sampai di situ, JPU masih menuntut Terdakwa Brill dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti senilai Rp522.040.302,50.

Yang berasal dari penyitaan senilai Rp118.000.000,- + Penitipan Rp404.040.302,50,- = Rp522.040.302,50,- yang akan dibayar kepada Penuntut Umum dengan jumlah senilai Rp522.040.302,50.

BERITA TERKAIT :

Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Brill Abraham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sedangkan Terdakwa Yakobus Yamon nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut yang disidang setelah Terdakwa Brill, dituntut JPU selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 Juta Subsidair selama 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Yakobus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

JPU dalam Dakwaannya menyebutkan, perbuatan para Terdakwa telah menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp522.040.302,50.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LAPKKN-423/PW17/5/2021 Tanggal 30 November 2021, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Anak Sekolah, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2018.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Haryanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH akan dilanjutkan, Selasa (26/7/2022) dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 28 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!