Kasus Pengadaan Mobil Alphard, KPA Sangkal Sejumlah Tanda Tangan Dokumen

0 192

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dipimpin AF Joko Sutrisno SH MH sebagai Ketua dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan kendaraan Roda 4 di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, Selasa (27/3/2018) siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa membawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irsadul Uchwan dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menghadirkan keempat terdakwa, masing-masing Pakhruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rahcmadian Elfan Arief selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Moh Teguh Aviantara dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anton Hutabriansyah, Direktur CV Gema Cipta Utama selaku Pelaksana Kegiatan.

JPU memulai pertanyaan kepada Pakhruddin yang mengaku telah menjadi KPA sekitar 3 tahun. Sejumlah pertanyaan diajukan JPU terkait dokumen penerimaan barang, oleh terdakwa tanda tangannya dalam dokumen tersebut disangkal karena saat itu berada di Jakarta dalam sebuah kunjungan Kedinasan di Departeman Dalam Negeri (tanggal 6-8 Desember 2015). Hal itu dikatakannya bisa dibuktikan dengan surat tugas, tiket, dan bukti menginap di hotel.

“Apakah tim PPHP ada melaporkan mengenai hasil pemeriksaan barang?” tanya JPU.

“Saya Ndak tahu, karena saya ada di Jakarta waktu itu,” jawab terdakwa.

“Saya tidak tanyakan apakah saudara ada di Jakarta, yang saya tanyakan apakah PPHP ada melaporkan pemeriksaan barang sudah dilaksanakan?” kata JPU mengulangi pertanyaannya.

“Oh nggak ada, nggak ada,” jawab terdakwa.

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa juga mengatakan tidak pernah menandatangani surat pengantar tagihan. Saat itu, tanggal 13-14 Desember 2015 posisinya berada di Jakarta.

Saat ditanyakan Berita Acara pembayaran di mana di dokumen tersebut terdapat tandatangannya dengan Anton Hutabriansyah, terdakwa juga menyangkal.

“Bukan saya yang tanda tangan yang mulia,” jelas Pakhruddin.

Rahcmadian Elfan Arief selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menjawab pertanyaan JPU tentang nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan PPK dalam pengadaan 2 unit kendaraan di Setda Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp2.590.000.000,00.

Ditanyakan tentang apakah terdakwa Rachmadian pernah menghubungi Anton Hutabriansyah, Direktur CV Gema Cipta Utama, untuk menginformasikan supaya memasukkan penawaran pengadaan mobil tersebut. Dijawab terdakwa tidak pernah.

Terdakwa juga mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah peserta lelang saat itu, namun ia mengetahui pemenangnya adalah CV Gema Cipta Utama.

“Dalam proses lelang, pernah bertemu saudara Anton ini tidak?” tanya JPU.

“Tidak yang mulia,” jawab terdakwa.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada terdakwa baik oleh JPU, maupun Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa.

Kasus ini bermula ketika Anton Hutabriansyah memenangkan tender pengadaan 2 unit kendaraan di Setda Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp2.580.000.000,00 dari Pagu Anggaran senilai Rp2.600.000.000,00, yang dinegoisasi menjadi Rp2.579.000.000,00. Dengan rincian 1 unit Toyota Alphard 2,5 G A/T seharga Rp1.289.500.000,00 dan 1 unit Toyota Velfire 2,5 G A/T seniliai Rp1.289.500.000,00, dengan pelaksanaan kegiatan sejak 30 Oktober 2015 hingga 23 Desember 2015.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Mobil Alphard, Terdakwa Titip Uang di Rekening Saksi

Namun hingga masa kontrak berakhir, Anton Hutabriansyah tidak bisa memenuhi kewajibannya secara keseluruhan. Selaku pelaksana kegiatan, ia hanya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan mengadakan 1 unit Toyota Alphard. Sedangkan 1 unit Toyota Velfire tidak bisa direalisasikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur No.SR-163/PW17/5/2017 tanggal 22 Mei 2017, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp1.154.668.636.000,-. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!