Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Kutim Gelar Aksi Teatrikal

AKBP Welly : Kami Semua Prihatin

0 77

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kompak mengenakan pakaian serba hitam sembari menunjukkan poster dan seruan “Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis”, gabungan Wartawan yang ada di Kutai Timur (Kutim) lakukan aksi damai, bentuk solidaritas terhadap penganiayaan yang dialami salah satu Wartawan Tempo Nurhadi.

Gabungan Wartawan yang ada di Kutim itu dengan semangat menyuarakan tindak tegas sikap ancaman terhadap pemburu berita, termasuk menuntut adanya keadilan terhadap kasus Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya.

Mempelopori kegiatan aksi, Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) mendesak Kapolda Jawa Timur mengusut kasus tersebut, hingga pelaku kekerasan tertangkap dan menuntut tegas aparat untuk lebih mendisiplinkan penegakan hukum dalam menyikapi kerja Jurnalistik.

“Kita sigap meminta perlidungan untuk para pekerja media. Terutama Kapolres Kutim untuk tidak melakukan hal sama terhadap semua Jurnalis,” ujar Ketua AJKT Sukriadi dalam orasi yang ditujukan kepada pihak Kepolisian Kutim, Senin (5/4/2021).

Selain aksi orasi, dalam aksi solidaritas itu juga menampilkan aksi teaterikal yang dibawakan Teater Sebumi, yang mengisahkan tentang pergulatan Nurhadi saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis, yang kemudian dianiaya untuk berupaya membungkam hasil reportasenya.

Aksi itu dilanjut dengan orasi dan nyanyian, orasi dan puisi, serta orasi yang terus bergantian dari para jurnalis. Hingga diakhiri penanggalan Kartu Pers yang ditambah penaburan Bunga kuburan.

Adapun tuntutan dalam menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, penyampaian aspirasi ada beberapa hal di antaranya, menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim  dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, untuk memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.

Mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Kutim dan masyarakat, bahwa kerja-kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Berlangsung tenang, aksi damai gabungan wartawan dari AJKT dan JMSI Kutim di Bundaran Patung Singa tepat Pukul 09:00 Wita. Semua tuntutan peserta aksi disambut dan direspon positif pihak Kepolisian. Bahkan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko datang langsung menerima para Wartawan yang turun aksi, dan menerima tuntutan yang diberikan.

“Kami semua prihatin terhadap kekerasan yang terjadi dengan Wartawan Tempo Nurhadi. Namun kita sama-sama bekerja, Pers sebagai pilar demokrasi Keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat,” ujarnya kepada DETAKKaltim.Com.

Welly menerima tuntutan dan merespon aspirasi para Jurnalis. Ia menegaskan aksi damai Jurnalis Kutim merupakan bentuk kebebasan yang dijamin Undang-Undang Pers, yakni kebebasan menyampaikan pendapat.

“Maka silakan sampaikanlah aspirasi dengan baik,” timpalnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor  : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!